Depok, Beritasatu.com - Perhelatan Pilkada Depok memanas. Pasalnya, ditemukan baliho dengan logo resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, dengan gambar hanya satu pasangan calon (paslon).
Baliho itu bergambar paslon 02 Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono. Adapun gambar paslon 01 Pradi Supriatna dan Afifah Alia tidak terpasang.
Baliho tersebut bertebaran di Jalan Juanda, Jalan Merdeka, dan wilayah Kecamatan Cilodong.
Seorang warga Kecamatan Pancoran Mas, Gayo, melihat spanduk terpasang di Jalan Juanda di dekat pasar kambing.
"Kaget juga ada baliho begini. Kok gambar paslon satunya lagi tidak ada ya, "kata Gayo.
KPU Kota Depok menegaskan, baliho tersebut bukanlah alat peraga kampanye (APK) resmi milik KPU Kota Depok. Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna mengatakan, APK tersebut bukanlah produk KPU.
"Tidak mungkin ini produk KPU. Ini APK ilegal. Saya sudah minta ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menertibkan," ujar Nana saat dikonfirmasi.
Diungkap Nana, pihaknya sudah melakukan sosialisasi regulasi dengan harapan tim kampanye beserta seluruh jajaran dapat patuh atas regulasi yang telah ditetapkan.
Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini mengklaim bahwa pihaknya sudah menurunkan baliho tersebut pada 18-19 November. "Berarti baliho ini naik lagi," kata Luli.
Diungkap Luli, pihaknya saat ini sedang fokus pada pengawasan logistik Pilkada Depok.
Sumber: BeritaSatu.com