Jakarta, Beritasatu.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya telah melakukan simplifikasi perizinan proyek-proyek besar di Jakarta. Langkah ini dilakukan dengan mendigitalisasi izin pembangunan sehingga lebih sederhana dan cepat.
"Satu catatan yang tidak kalah penting mungkin, adalah soal simplifikasi dan digitalisasi perizinan pembangunan. Jadi kita sekarang melakukan transformasi durasi pemrosesan perizinan yang bergerak dari 360 hari ini akan berubah menjadi 57 hari," ujar Anies di Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Dengan digitalisasi ini, kata Anies, proses perizinan yang panjang bisa diselesaikan dalam waktu relatif singkat. Digitalisasi ini khusus untuk proyek investasi besar. Selama ini, proyek-proyek kecil sudah dari dulu mudah dan relatif cepat.
"Untuk proyek-proyek besar, investasi besar di Jakarta, dengan simplifikasi ini, prosesnya menjadi efisien, singkat, dan ini sudah dikerjakan sebelum ada Undang-Undang Cipta Kerja dibahas. Ini prosesnya dikerjakan selama setahun transformasinya. Sebentar lagi kita akan tuntas ini," tandas dia.
Anies mengatakan digitalisasi perizinan ini tidak akan mengurangi hal-hal substantif. Hanya saja prosesnya dibuat rasional sehingga pengerjaan proyek-proyek pembangunan bisa berjalan efisien dan efektif.
Dia mencontohkan izin lingkungan yang dibuat secara rasional sehingga unsur-unsur yang tidak rasional dipangkas atau dihilangkan. Namun hal tersebut bukan berarti menganggap lingkungan tidak penting. "Jadi bukan sekedar menghilangkan fase, tetapi membuat kita berpikir kritis pada tiap fase apa sesungguhnya yang dibutuhkan dari aspek ini, itu yang dipertahankan, tetapi yang dianggap tidak kontributif, kita hilangkan," pungkas Anies.
Sumber: BeritaSatu.com