Jakarta, Beritasatu.com - Seorang ibu rumah tangga di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, berinisial DS ditangkap polisi atas tuduhan melakukan pembunuhan berencana terhadap suami melalui orang bayaran.
DS (32) menyewa tiga orang pemuda untuk menganiaya suaminya sendiri LBH (32) di kediaman mereka di Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (2/11/2020) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian mengatakan tersangka DS merasa dendam dengan suaminya sendiri LBH karena kerap diperlakukan kasar dan tak jarang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Diawali tersangka sering dianiaya oleh suaminya. Kemudian yang bersangkutan menghubungi adiknya laki-laki untuk memberikan pelajaran kepada suaminya dengan iming-iming akan diberikan uang sebesar Rp 100 juta," ujar Arie Ardian, Rabu (25/11/2020) di Mapolres Jaktim.
Adik DS yakni RS (17) kemudian mengajak dua rekannya yakni GG (20) dan FFN (16) yang berasal dari Purwakarta untuk melakukan penganiayaan terhadap LBH.
"Saat korban (LBH) sedang berisitirahat. Ketiga pelaku sekitar pukul 03.30 yang sudah menunggu membawa golok, kemudian masuk ke kamar dan menganiaya korban dengan luka bacokan cukup parah pada bagian tangan dan kepala dan hingga saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit," tambah Arie Ardian.
Atas tindakannya, keempat tersangka yakni DS (perencana) dan RS, GG, FFN (pelaksana aksi) dijerat dengan Pasal 170 junto Pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Sumber: BeritaSatu.com