Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo melempar tanggungjawab ke polisi saat penutupan jalan di acara pernikahan putri Rizieq Syihab, Sabtu (14/11/2020) lalu. Penyidik Polda Mtro sebelumnya telah meminta keterangan dari Syafrin atas terjadinya kerumunan tersebut.
"Polda selesai. Untuk Dinas Perhubungan sudah memberikan klarifikasi," ujar Syafrin di Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Syafrin menegaskan, kewenangan pemanfaatan jalan tidak hanya ada di Dinas Perhubungan. Pihak kepolisian turut andil memiliki wewenang. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 127 dan 128 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan.
Ditegaskannya, untuk izin penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas sesuai dengan UU 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan, pada Pasal 127 dan 128 itu menjadi kewenangannya kepolisian.
"Tentu karena ini kewenangan kepolisian kita serahkan ke kepolisian," tegasnya.
Atas terjadinya kerumuman di Petamburan, Gubernur DKI Jakarta akan mengevaluasi kinerja satuan unit kerja termasuk posisi Kadishub Syafrin Liputo.
Sumber: BeritaSatu.com