Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD DKI Jakarta menandatangani memorandum of understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta 2021 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dan dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria.
"Total rancangan APBD 2021 sebesar Rp 82,5 triliun atau meningkat sebesar 30,4 persen, jika dibandingkan perubahan APBD 2020," ujar Anies dalam rapat paripurna tersebut.
Anies mengatakan, pendapatan daerah 2021 direncanakan sebasar Rp 72,2 triliun. Adapun untuk belanja daerah direncanakan sebesar Rp 72,98 triliun, berupa belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer.
“Kami berharap pembahasan oleh fraksi bisa berjalan dengan cepat sehingga kita punya RAPBD untuk 2021 dan segera diimplementasikan, untuk detailnya nanti (dijelaskan) setelah pembahasan dari para fraksi,” kata Anies.
Anies mengatakan RAPBD 2021 masih fokus pada penanganan pandemi Covid-19. Pasalnya, hingga saat ini belum diketahui berakhir pandemi Covid-19.
“Penyusunan APBD tahun 2021 masih terfokus pada penanganan pandemi Covid-19. Kita sama-sama belum bisa memperkirakan dan mengetahui secara pasti apakah pandemi berakhir tahun 2021 mendatang. Untuk itu, dengan ini akan ada penyesuaian anggaran pada tahun 2021,” ungkap Anies.
Anies juga menyampaikan kebijakan umum dalam rancangan tersebut yang meliputi kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Untuk pendapatan daerah akan diarahkan kepada peningkatan pendapatan asli daerah, pengelolaan dana transfer, dan peningkatan lain-lain pendapatan daerah.
Untuk belanja daerah akan diarahkan kepada pencapaian visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana tercantum dalam RPJMD 2017-2022. Di antaranya mendorong kegiatan yang bersifat strategis; implementasi strategi pembangunan; memenuhi kewajiban penyediaan anggaran pendidikan; mengalokasikan anggaran pada sektor yang menyentuh masyarakat; memberikan bantuan dalam bentuk subsidi, hibah, bansos serta belanja yang menunjang pertumbuhan ekonomi; peningkatan lapangan kerja; pengentasan kemiskinan; dukungan kepada kebijakan nasional, dan penanggulangan dampak pandemi Covid-19.
“Selanjutnya untuk pembiayaan daerah, sumber penerimaan pembiayaan pada 2021 direncanakan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2020 dan penerimaan pinjaman daerah pemulihan ekonomi nasional (PEN), dan penerusan pinjaman dari pemerintah untuk proyek MRT,” pungkas dia.
Sumber: BeritaSatu.com