Jakarta, Beritasatu.com - Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penyitaan terhadap sebuah mobil Mitsubishi Pajero warna putih yang menggunakan nomor pelat palsu RI 1 dan menerobos Markas Besar (Mabes) Polri pada Rabu (25/11/2020) kemarin.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan mobil tersebut dimiliki oleh seorang oknum anggota LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang sengaja menggunakan pelat palsu RI 1 untuk mencari perhatian.
"Iya benar mobil tersebut diamankan di Gakkum karena nomor plat RI1 yang ia gunakan tidak sesuai identitas mobil aslinya," ujar Fahri Siregar, Kamis (26/11/2020).
Fajri menjelaskan kronologis mengapa oknum LSM tersebut menggunakan nomor pelat palsu RI 1 yang seharusnya hanya digunakan oleh Presiden RI Joko Widodo.
"Dia datang ke mabes polri ingin meminta surat rekomendasi kepada pejabat yang ada di Mabes Polri tujuannya adalah supaya surat rekomendasi itu dijadikan untuk atensi bagi kantor kementerian BUMN dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan," jelas Fahri Siregar.
"Jadi dia pernah berkirim surat, terkait masalah kinerja pemerintah di dua kementerian tersebut. Tapi dia merasa tidak puas, terhadap pelayanan diberikan oleh petugas di sana, dianggapnya tidak diperhatikanlah sehingga dia mencari perhatian ke mabes Polri dengan cara menggunakan mobil dengan nomor RI 1 dan juga mendatangi Mabes Polri," tambah Fahri Siregar.
Dikatakannya oknum anggota LSM tersebut sudah dikembalikan karena tadi malam setelah dilakukan berita acara introgasi dan klarifikasi pihaknya tidak melihat ada unsur lain selain pelanggaran lalu lintas.
"Pelanggaran lalu lintasnya ini yaitu menggunakan nomor pelat yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan. Untuk itu kita lakukan penilangan dengan pasal 288 ayat 1 yaitu pidana kurungan 2 bulan atau denda sebesar Rp 500.000. Orangnya kita pulangkan tapi mobil nya masih kita sita sebagai barang bukti," tandas Fahri Siregar.
Sumber: BeritaSatu.com