Jakarta, Beritasatu.com - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus prostitusi online artis yang didalangi muncikari pasangan suami istri yang memiliki jaringan dengan komunitas artis dan selebgram, Jumat (27/11/2020).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan artis sinetron dan selebgram pada 24 November sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu hotel di kawasan Sunter Tanjung Priok.
"Dari informasi masyarakat terkait prostitusi online, anggota Tanjung Priok melakukan penangkapan dan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap dua orang diduga melakukan perdagangan manusia. Keduanya berada di lobby hotel Sunter, mereka merupakan muncikari," ujar Sudjarwoko.
Dari penangkapan kedua pasutri muncikari AR (26) dan CA (25), polisi mengamankan barang bukti percakapan di ponsel dan sejumlah uang yang merupakan uang DP dari pelanggan jasa prostitusi online artis.
"Setelah kedua muncikari ditangkap, polisi melakukan penggrebekan di kamar hotel, ada seorang wanita dan seorang pria konsumen yang sedang melakukan perbuatan asusila. Kelimanya kita bawa ke Polsek untuk pemeriksaan," tambah Sudjarwoko.
Dari kelima tersangka, anggota mengamankan barang bukti handphone, dompet, uang, alat kontrasepsi, dan sprei hotel.
Lebih lanjut ia mengungkapkan dari hasil pemeriksaan awal, dua orang muncikari telah di tetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua perempuan yang merupakan artis dan selebgram serta seorang pria pengusaha (wiraswasta) pengguna jasa prostitusi online masih ditetapkan sebagai saksi.
"Saksi ST alias M (27) artis selebgram atau bintang iklan dan SH alias MY (26) pemeran utama salah satu film layar lebar. Motif mereka melakukan prostitusi online adalah motif ekonomi (membutuhkan uang)," jelas Sudjarwoko.
Lebih lanjut, mantan Kapolres DI Yogyakarta ini menyebutkan dua orang wanita ini memasang tarif masing-masing Rp 30 juta. Dalam aksi di hotel Sunter mereka melakukan kegiatan asusila threesome yang melibatkan dua perempuan (artis dan selebgram) dan satu laki-laki (pengusaha swasta).
"Kedua wanita ini mendapatkan bayaran Rp 30 juta. Jadi total Rp 60 juta. Sisanya Rp 50 juta untuk biaya muncikari. Mereka sudah menerima Rp 60 juta, sisa DPnya akan diberikan nanti," ungkap Sudjarwoko.
Atas tindakannya Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 296 Junto Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Hasil dari pengembangan penyelidikan mereka sudah melakukan selama satu tahun. Kita tengah telusuri data para pengguna artis ini saja. Di bawah dua muncikari ini ada 4 artis sebenarnya, jadi masih kita dalami lagi. Muncikari pasutri ini merupakan spesialis selebriti," kata Sudjarwoko.
"Mereka mengenal para artis selebriti tersebut dari pergaulan. Artis dan pengguna jasa prostitusi nya sudah dipulangkan semalam karena hanya sebagai saksi kita hanya bisa memeriksa 1x24 jam. Mereka masih sebagai saksi karena tidak ada alat bukti yang lengkap. Minimal harus ada dua alat bukti yang lengkap. Keuntungan mucikari selama beroperasi setahun terakhir sekitar Rp 300 juta," tandas Sudjarwoko.
Saat kedua mucikari di interogasi oleh Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Hadi Sucipto mengakui mereka menyalurkan artis kepada kalangan tertentu seperti pengusaha atau wiraswasta.
"Saya hanya sebagai salah satu penyalur, sudah satu tahun sebagai penyalur bersama istri dan teman-teman (komunitas penyalur prostitusi online artis) lainnya. Pengguna (klien) dapat menggunakan jasa artis untuk melakukan hanya bisa melalui kami. Dalam sekali penyaluran saya biasanya dapat dari artis Rp 2-5 juta," ujar ST salah satu muncikari.
"Saat ditangkap di kamar hotel mereka (artis dan pengguna jasa) sedang melakukan perbuatan asusila. Mereka tidak menggunakan pakaian. Kita sedang telusuri lebih lanjut kasus ini," tambah Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Hadi Sucipto.
Sumber: BeritaSatu.com