Jakarta, Beritasatu.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta mempertanyakan perubahan sistem yang mewajibkan registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sebelum mengakses situs APBD DKI Jakarta.
Hal tersebut diungkapkan pada Pandangan Umum Fraksi Partai Solidaritas Indonesia terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Eneng Malianasari mengatakan sebelumnya semua warga dapat mengakses situs APBD DKI Jakarta di apbd.jakarta.go.id secara bebas tanpa adanya registrasi. Namun pada penyusunan APBD 2021 menggunakan sistem baru bernama Smart Budgeting di tautan smartapbddev.jakarta.go.id yang harus memasukkan nomor NIK dan nomor KK.
“Pemprov DKI telah merintangi hak warga Jakarta untuk mengawal dan mengawasi penggunaan uang rakyat,” kata Eneng.
Padahal di era demokrasi digital, menurut Eneng, anonimitas merupakan prinsip dan hak yang harus dilindungi untuk menjamin perlindungan privasi warga dan menghindarkan dari intimidasi pihak penguasa.
“Syarat NIK dan nomor KK telah mencederai prinsip anonimitas di dunia digital. Bisa jadi, jika nanti ada warga Jakarta yang ketahuan mengintip dan memublikasikannya akan mendapatkan perlakuan pelayanan yang berbeda karena nama dan NIK nya sudah dicatat,” tandas Eneng.
Dikhawatirkan sistem yang baru ini akan membuat warga Jakarta takut untuk mengungkapkan pendapatnya terkait APBD. Pasalnya, pihak Pemprov DKI telah mengantongi identitas yang bersangkutan dari NIK dan nomor KK yang telah diinput.
“Kebijakan ini mencerminkan bahwa Pak Gubernur tidak siap memimpin di era demokrasi digital, serta menunjukkan bahwa transparansi anggaran di Pemprov DKI berjalan mundur jauh ke belakang,” imbuh dia.
Untuk bisa mengakses APBD DKI, sekarang warga harus register terlebih dahulu ke situs smartapbddev.jakarta.go.id. Dalam item register, akan muncul sejumlah kolom yang wajib diisi untuk bisa mengakses detail APBD, yakni kolom kategori, NIK, email, kata sandi dan Nomor Kartu Keluarga.
Sumber: BeritaSatu.com