Jakarta, Beritasatu.com - TNI, Polri dan Pemkot Jakarta Selatan, melakukan penertiban pelanggaran protokol kesehatan, di wilayah Senopati, Kemang Raya, Tebet, Blok M, Pondok Indah, dan wilayah lain di Jakarta Selatan. Ada 19 restoran dan kafe ditutup karena melanggar batas waktu buka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Budi Sartono mengatakan, kegiatan penertiban kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan digelar personel tiga pilar terdiri dari Polres Metro Jakarta Selatan, Kodim 0504/JS dan Satpol PP, Sabtu (28/11/2020) malam.
"Tiga pilar melaksanakan patroli dengan sasaran kafe dan restoran yang melanggar keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta karena masih buka jam 22.30 WIB," ujar Budi, Minggu (29/11/2020).
Dikatakan Budi, selain kafe dan restoran, aparat juga membubarkan kerumunan di sepanjang Jalan Antasari, Kemang, Bulungan, Blok M, Pondok Indah, dan tempat lainnya di wilayah Jakarta Selatan.
"Kegiatan sifatnya mengimbau dan meminta segera kembali ke rumah masing-masing karena Jakarta masih PSBB Transisi. Di mana ada pembatasan jam operasional untuk kafe dan restoran di DKI Jakarta yaitu, jam 06.00 sampai dengan 21.00 WIB, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2020," ungkapnya.
Budi menyampaikan, aparat belum melakukan penindakan secara administratif, namun langsung meminta pengelola untuk tutup.
"Tapi kami langsung berikan peringatan keras dan meminta para pengelola tempat tersebut untuk mentaati aturan-aturan yang berlaku pada saat PSBB Transisi di DKI Jakarta," katanya.
Menurut Budi, kegiatan patroli dan penegakan protokol kesehatan akan terus digelar aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP, di wilayah Jakarta Selatan.
"Ke depan Polres Jaksel akan mendorong agar dilakukan Penindakan secara administrasi oleh Satgas Covid-19 apabila masih ada pelanggaran-pelanggaran di masa PSBB Transisi. Mengingat masih banyaknya angka penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta, khususnya Jaksel," tandasnya.
Berikut inisial restoran, kafe dan bar yang diminta tutup di wilayah Senopati dan sekitarnya:
1. GR
2. ZD
3. LQ
4. HL
5. BR
6. NR
7. GO
8. FD
9. OD
10. A
Kemang Raya:
1. Kafe Dr
2. Kafe BR
3. Kafe NC
4. Kafe HL
5. Kafe BR
6. Resto MN
7. Restro FP
Tebet :
1. Coffe SH
2. Coffe KP
Sumber: BeritaSatu.com