Jakarta, Beritasatu.com - Polisi menangkap dua pelaku tawuran, di Jalan Tanah Tinggi Barat RT 02 RW 05 Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Pada saat penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip bening berisi bubuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu.
"Barang bukti yang disita dua plastik klip masing-masing berisikan kristal diduga sabu dengan berat 0,51 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok. Kemudian, uang tunai Rp 200.000," ujar Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi, Senin (30/11/2020).
Dikatakan Supriadi, penangkapan dua tersangka atas nama Endri Rosdianto (33) dan Septia Ade Putra alias Oboy (30) itu bermula ketika Reskrim Polsek Johar Baru memburu pelaku tawuran, di wilayah Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, sekitar pukul 02.00 WIB.
"Kemudian anggota melakukan observasi dan mendapatkan informasi ada beberapa pemuda berkumpul diduga sedang bertransaksi narkoba," ungkapnya.
Supriadi menyampaikan, anggota Reskrim kemudian merespons informasi itu dan menemukan beberapa orang sedang nongkrong, di antaranya dua orang yang pelaku tawuran yang menjadi buruan. Selanjutnya, polisi menangkap tersangka Septian dan Endri.
"Keduanya merupakan pelaku tawuran yang terjadi beberapa hari sebelumnya. Pada saat digeledah ditemukan dua plastik klip kecil sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok," katanya.
Menurut Supriadi, barang haram itu ditemukan di dalam tas milik tersangka Septian. Ketika diinterogasi, dia mengaku membeli sabu-sabu dari tersangka Endri seharga Rp 200.000.
"Sedangkan Endri mengakui mendapatkan narkotika itu dari seseorang berinisial M yang masih buron. Kedua tersangka sudah dibawa ke Polsek Johar Baru untuk pengusutan lebih lanjut," tandasnya.
Sumber: BeritaSatu.com