Jakarta, Beritasatu.com - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan sindikat pencuri interior mobil baru yang terparkir tanpa pengawasan ketat.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, para pelaku merupakan sopir dan awak angkutan umum KWK. Beberapa di antaranya sering mengkonsumsi sabu.
"Mereka melakukan pencurian perlengkapan mobil dengan modus pecah kaca dengan memarkirkan kendaraannya di samping kendaraan korban yang sudah ditargetkan," ujar Sudjarwoko di Jakarta, Senin (30/11/2020).
Mobil yang mereka incar, dikatakan Sudjarwoko, merupakan mobil dengan kisaran harga Rp 200 juta hingga Rp 300 jutaan. Sebagian besar mobul produksi baru. Mereka mengincar dashboard, speedometer, tape, dan blower AC.
Dalam aksinya terakhir, pelaku SL dan AJ mengincar kendaraan minibus di area parkir GOR Tanjung Priok samping kantor Wali Kota Jakarta Utara, 25 November 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.
"SL dan AJ di Cakung Jakarta Timur diciduk. Kemudian dikembangkan, ditangkap penadah SA dan MSN di Koja. Mereka setidaknya sudah 20 kali beraksi selama masa pandemi di Pantura, Cikampek, Tanjung Priok, Cilincing dan berbagai lokasi lainnya," ungkap Sudjarwoko.
Kasat Reskrim Kompol Wirdhanto dan Kanit Jatanras AKP Febby Pahlevi Rizal dalam ungkap kasus tersebut juga memperlihatkan bagaimana tersangka beroperasi dengan mempraktikkan kembali cara ia masuk ke dalam mobil incarannya.
"Barang dijual dengan harga Rp 3,5 juta ke penadah. Pelaku pencurian mendapatkan keuntungan Rp 800.000. Mereka memilih mobil mewah yang di parkir tanpa pengawasan ketat. Mereka parkir di samping mobil korban dan melakukan pemecahan kaca dan mengambil barang target dengan waktu 10-15 menit," kata Sudjarwoko.
"Biasanya mobil yang saya incar yang produksi baru dan terawat serta diparkir di tempat yang minim pengawasan. Biasanya ya sekelas HRV dan Expander serta sejenisnya. Kalau pas mau dipecah kaca unit berbunyi alarmnya, langsung saya tinggal, kalau tidak bunyi langsung beraksi," kata salah satu pelaku SL alias Solekhudin (46) warga Kampung Baru, RT06/RW09 Kelurahan Cakung Barat.
Para pelaku dikatakan polisi, melakukan aksinya di area parkir yang jauh dari pengawasan petugas parkir. Uang hasil penjualan digunakan para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika. Atas perbuatannya pada pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sumber: BeritaSatu.com