Bogor, Beritasatu.com - Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser menegaskan alasan sejumlah saksi dan pihak-pihak yang berdamai tetap dipanggil karena kasus ini pidana murni dan bukan delik aduan.
"Ya, kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, sebagai tindak lanjut dari laporan Satgas Covid-19," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Mapolresta Bogor Kota, Senin (30/11/2020).
Menurut Kapolresta hari ini Senin 30 November 2020 yang diperiksa adalah berasal dari pihak RS UMMI Bogor, Satgas Covid-19 dan MER-C. "Sementara ini yang datang dari yang kita undang hanya 3 orang ya," kata Kapolresta.
Terkait kesepakatan perdamaian antara Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dengan Direksi RS Ummi Bogor pada Minggu 29 November 2020, pihaknya tidak peduli dan proses hukum harus jalan terus.
"Soal pencabutan laporan (Bima Arya sebagai Wali Kota yang juga Ketua Satgas Covid-19), oh nggak bisa, nggak bisa, ini bukan delik aduan, ini pidana murni," kata Hendri.
Artinya, lanjut dia, kalau pidana murni nggak mungkin bisa dicabut. Menurutnya, pihak kepolisian berkewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Proses tetap lanjut. Ini delik pidana murni, ya undang-undang nomor nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular. Itu kita gali yang ancaman hukumannya satu tahun penjara," ujarnya.
Tak hanya pihak Satgas Covid-19 dan RS Ummi Bogor, pihak keluarga Habib Rizieq Syihab juga sudah dilakukan pemanggilan. "Sudah (keluarga Habib Rizieq) kita panggil kemarin, Hanif Alatas, tapi tidak datang," ujarnya.
Ia menegaskan kembali, Bima Arya tidak bisa melakukan pencabutan laporan. "Alasannya pertama ini bukan delik aduan, aturannya tidak bisa dicabut pidana murni nggak bisa dicabut dan siapapun dalam kasus ini bisa melaporkan, bukan hanya satgas, seluruh masyarakat" tegasnya.
Pihaknya mencontohkan dalam kasus delik pidana murni ini, siapapun bisa melaporkan, sepert kasus penganiayaan. "Siapapun bisa melapor, sama seperti ini, ini bukan delik aduan, jadi pak wali (Bima Arya), bukan berdiri atas nama pribadi untuk kasus ini. Ini satgas. Satgas itu kan pemerintah," pungkasnya
Sekira pukul 13.00 pihak RS Ummi mendatangi Mapolresta Bogor Kota. Direktur Umum RS Ummi, Najamudin mengatakan, pihaknya datang untuk memenuhi panggilan wawancara oleh pihak kepolisian.
Terkait kemungkinan yang akan ditanyakan pihak RS Ummi belum bisa menjelaskan lebih banyak. "Iya semoga seperti yang disampaikan seperti kemarin oleh Wali Kota saat kita konferensi pers," ujarnya.
Hingga Senin petang pemeriksaan masih dilakukan terhadap Direktur Umum, Direktur Utama Andi Tatat, dan Presidium MER-C Sarbini Abdul Murad.
Untuk diketahui, buntut masalah tes usab yang dilakukan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor, melaporkan Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Ummi, Andi Tatat, ke Mapolresta Bogor Kota.
Andi dilaporkan bersama beberapa pegawai RS Ummi lainnya karena dinilai tidak kooperatif dan transparansi dalam memberikan keterangan tentang pelaksanaan tes usap (swab) pimpinan FPI tersebut.
Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustiansyach pada Sabtu (28/11) malam mengatakan, pihak rumah sakit tidak dapat memberikan keterangan secara utuh kapan, di mana, dan siapa yang melakukan tes swab terhadap Rizieq Shihab.
Padahal, sambung Agus, pihak rumah sakit bersama Satgas Covid-19 Kota Bogor dari awal telah sepakat untuk melakukan swab terhadap Rizieq ketika di rawat.
Namun kenyataannya, pihak rumah sakit mengaku kecolongan atau tidak tahu pelaksanaan swab test Rizieq yang katanya dilakukan secara diam-diam oleh tim medis eksternal.
"Tadi malam (Jumat malam) kami resmi melaporkan RS Ummi ke Mapolresta Bogor. Yang kami laporkan adalah Dirut RS Ummi bersama rekan-rekannya," kata Agus, dalam konferensi persnya, di Balai Kota Bogor, Sabtu malam.
"Aduannya menghambat dan menghalangi upaya dalam menanggulangi penyakit menular. Kenapa itu aduannya, karena informasi yang disampaikan RS tidak utuh dan menyeluruh," ujar Agus.
Dia menambahkan, sampai saat ini Satgas Covid-19 Kota Bogor belum mendapat hasil tes swab yang katanya dilakukan terhadap Rizieq pada Jumat kemarin.
Lanjut dia, setiap rumah sakit berkewajiban menyampaikan hasil swab test setiap pasien untuk dilaporkan kepada Satgas Covid.
Sumber: BeritaSatu.com