Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Perhubungan (Kemhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) akan memberlakukan transfer muatan bagi truk yang melebihi ambang batas yang telah ditentukan.
Hal ini disampaikan Dirjen Hubdat Budi Setiyadi usai meninjau lokasi kecelakaan maut di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 78 Jalur A arah Cirebon, Jawa Barat, Senin (30/11/2020).
“Untuk tol, nantinya akan kita berlakukan transfer muatan. Jadi, nanti kalau muatannya lebih dari 50% akan diberhentikan, turunkan muatannya dan saya berlakukan transfer muatan. Termasuk di penyeberangan juga akan kita terapkan," kata Dirjen Hubdat Budi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Diketahui, kecelakaan Cipali pada Senin dini hari menyebabkan 10 orang meninggal dunia dan 2 orang luka ringan. Tabrakan maut ini melibatkan truk yang kelebihan muatan atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL) dan travel gelap.
Oleh karena itu, Budi mengingatkan kepada para pengusaha agar tidak memaksakan muatan guna mencegah kecelakaan serupa. Budi menuturkan, hingga tahun 2023, pemerintah juga akan terus berupaya menekan truk ODOL secara bertahap hingga ambang muatan 5%.
Lebih lanjut, Budi berpesan kepada masyarakat agar tidak memilih travel gelap sebagai sarana transportasi. Hal ini dikarenakan rendahnya faktor keselamatan dari pengemudi serta tidak adanya izin operasional yang berlaku maupun jaminan asuransi.
“Disarankan untuk menggunakan bus umum yang lebih jelas izinnya, kendaraannya, dan ada asuransi bagi penumpangnya,” pungkas Budi.
Sumber: BeritaSatu.com