Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, Selasa (1/12/2020). Panggilan tersebut terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah dan acara maulid nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Anggota Komisi III DPR, Supriansa, menilai, Rizieq Syihab semestinya dapat memenuhi panggilan polisi karena pemanggilan hanya sebatas saksi. Apalagi jika Rizieq memang merasa tidak bersalah, seharusnya tidak perlu takut menjalani pemeriksaan.
"Saya kira tidak perlu terlalu risau manakala memang tidak ada perasaan bersalah. Tidak perlu risau, santai saja menghadapi semuanya," kata Supriansa, di Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Rizieq Syihab untuk diperiksa sebagai saksi terkait kerumunan di Petamburan. Akibat pemanggilan tersebut, pendukung Rizieq malah mengancam akan mengajak massa pendukunya beramai-ramai ikut ke Polda Metro Jaya.
Menurut Supriansah, pendukung Rizieq tidak perlu menggeruduk Markas Polda Metro. Sebagai bagian dari masyarakat yang taat hukum, pendukung Rizieq harus meyakini polisi dapat bekerja secara profesional. Terlebih, saat ini masih terjadi peningkatan pandemi Covid-19.
"Jadi sebaik mungkin supaya tidak terjadi kerumunan karena Covid-19, kita imbau saja bahwa tidak apa Rizieq Syihab diperiksa polisi tanpa ada kerumunan. Jangan sampai muncul kluster baru," ujarnya mengingatkan.
Supriansa juga meyakini polisi tidak akan tebang pilih dalam penanganan sebuah kasus hukum. Polisi akan memeriksa siapa pun yang diduga melakukan atau mengetahui pelanggaran.
Rizieq sendiri dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 di UU Karantina Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berkaitan dengan adanya hasutan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana.
Sumber: BeritaSatu.com