Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan mengesahkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI 2021 pada Senin (7/12/2020). Kedua pihak telah melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap RAPBD DKI 2021.
“Iya (ketok palu) Senin pekan depan, nanti kita akan rapat paripurna untuk penandatangan MoU (memorandum of understanding) APBD DKI tahun 2021,” ujar Anggota Banggar DPRD DKI Abdul Aziz saat dihubungi, Kamis (3/12/2020).
Abdul mengatakan, pihaknya baru saja menyelesaikan rapat badan anggaran (banggar) dengan agenda mendengarkan laporan pembahasan komisi-komisi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan menyusun rancangan perda APBD tersebut.
Setelah rapat banggar, kata dia, langsung ditutup dengan rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk melakukan penelitian akhir terhadap RAPBD 2021 yang sudah dibahas.
“Jadi, Jumat tidak ada rapat lagi, langsung dilanjutkan dengan rapat paripurna Senin pekan depan untuk pengesahan APBD ini. Rapat hari ini berjalan lancar (di Grand Cempaka Resort, Cipayung, Bogor). Ada sedikit-sedikit perubahan karena Komisi B khususnya masih ada sisa anggaran yang dikembalikan sebesar Rp 7,5 miliar yang akhirnya itu dipakai oleh komisi-komisi yang lain untuk kebutuhan infrastuktur,” jelas dia.
Lebih lanjut, Abdul mengatakan pihaknya dan Pemprov DKI sudah clear membahas RAPBD ini. Namun, kata dia, hasil pembahasan RAPBD ini belum bisa dikatakan sebagai RAPBD final karena masih bisa diperbaiki dan dikoreksi khususnya oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Kalau dari sisi kita sudah final. Namun, kalau (RAPBD 2021) ini dinilai melanggar undang-undang, masih bisa berubah lagi. Misalnya Mendagri lihat ada aturan yang dilanggar, dia berhak mempertanyakan kembali dan biasanya langsung diubah. Mendagri mempunyai wewenang untuk menyesuaikan anggaran dengan aturan-aturan yang berlaku secara nasional,” tandas dia.
Sebagaimana diketahui, DPRD DKI dan Pemprov telah menandatangani MoU kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta 2021 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Total RAPBD 2021 sebesar Rp 82,5 triliun atau meningkat sebesar 30,4 persen, jika dibandingkan perubahan APBD 2020.
Pascapenandatangan MoU tersebut, RAPBD 2021 dibahas dalam rapat kerja komisi-komisi DPRD dengan SKPD atau TAPD pada 28 November dan 30 November 2020. Hasil pembahasannya dilaporkan di dalam rapat banggar dan penelitian akhir di rapimgab.
Setelah itu, TAPD akan melakukan penyusunan kode rekening kegiatan dalam raperda tentang APBD DKI Jakarta 2021. Senin mendatang akan digelar rapat paripurna di Gedung DPRD DKI dengan sejumlah agenda, yakni penyampaian laporan banggar DPRD DKI, permintaan persetujuan anggota terhadap raperda APBD 2021 secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna.
Kemudian, penandatanganan persetujuan bersama pimpinan dewan dengan Gubernur DKI Jakarta, penyerahan raperda APBD 2021 secara simbolis ke Gubernur, dan pendapat akhir Gubernur terhadap raperda APBD 2021.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menegaskan, kenaikan anggaran DPRD pada RAPBD DKI 2021 bertujuan untuk memperkuat kinerja DPRD dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat dan menyerap aspirasi dari masyarakat. Oleh karena itu, kata Mujiyono, kenaikan anggaran pada rapat kerja tahunan (RKT) DPRD lebih banyak pada kegiatan DPRD.
“Usulan peningkatan anggaran RKT DPRD DKI 2021 itu dalam rangka penguatan kinerja dan penyerapan aspirasi masyarakat,” ujar Mujiyono.
Kenaikan anggaran tersebut, kata dia, lebih pada kegiatan-kegiatan yang mendekatkan anggota dewan dengan masyarakat, seperti sosialisasi pra raperda, sosialisasi kebangsaan, kunjungan kerja dalam provinsi, bimtek fraksi dan kunjungan lapangan komisi.
Kemudian, terdapat penambahan sosialisasi perda dari dua kali dalam sebulan menjadi empat kali tahun depan.
“Kalau tunjangan, yang naik hanya tunjangan perumahan dan transportasi dan itu sesuai dengan aturan,” terang dia.
Tunjangan perumahan, kata dia, diusulkan naik dari Rp 60 juta menjadi Rp 105 juta per bulan untuk tiap anggota dewan. Bahkan, kata dia, tunjangan perumahan ini bisa diusulkan naik di kisaran angka Rp 110 juta- Rp 120 juta. Sementara tunjangan transportasi naik dari Rp 21 juta menjadi Rp 35 juta.
Sumber: BeritaSatu.com