Depok, Beritasatu.com – Pelaku ekonomi mikro yang terdampak pandemi Covid-19 mulai merasakan manfaat dari program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Program ini adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Manfaat ini dirasakan salah satunya oleh Ustaz Tarjuki, warga Bojong Pondok Terong, Kota Depok yang sehari-hari berjualan martabak di salah satu kios di sekitar Stasiun Citayam, Depok.
Menurut Tarjuki, setelah diusulkan Koperasi Syariah Amanat Nusantara pada pertengahan September 2020, tiga bulan kemudian dia mendapat konfirmasi menjadi salah satu penerima BPUM.
"Alhamdulillah, bantuan modal BPUM sangat bermanfaat untuk membantu usaha kami. Terlebih setelah terjadinya pandemi Covid-19, putaran usaha sangat terganggu," ungkap Tarjuki di kawasan stasiun Citayam, Depok, Jumat (4/12/2020).
Tarjuki juga membantah isu yang menyebut adanya potongan bantuan modal usaha. Justru dia menyatakan, meski diusulkan lembaga koperasi, dia tidak dipotong sama sekali.
"Hanya memang untuk pembuatan rekening, setoran awal dan biaya materai memang jadi kewajiban penerima bantuan. Tapi kan menjadi keuntungan saya juga, karena akhirnya punya rekening bank," papar pria asal Brebes, Jawa Tengah, ini.
Tarjuki salut atas proses bantuan yang dikelola Kementerian Koperasi dan UMKM yang demikian mudah.
"Awalnya saya sempat kurang yakin, karena hanya dimintakan NIK dan bukti usaha, tanpa pungutan bahkan fotokopi KTP atau kartu keluarga. Namun, alhamdulillah ternyata terbukti dengan proses mudah dan sangat transparan. Bahkan, saya bisa mengecek sendiri apakah saya disetujui atau tidak sebagai penerima melalui handphone," jelasnya.
Tarjuki berencana, bantuan modal Rp 2,4 juta yang dia terima akan dimanfaatkan untuk menambah peralatan berdagang dan bahan baku.
“Insyaallah sangat bermanfaat, semoga pelanggan saya makin bertambah dan pelayanan makin baik, sehingga pembeli tidak perlu antre lama lagi. Pokoknya, terima kasih Pak Presiden , terima kasih juga Pak Menteri Koperasi," pungkas Tarjuki.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkopukm) Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana dirilis www.depkop.go.id, BPUM merupakan singkatan dari Bantuan Pelaku Usaha Mikro.
BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari APBN. Penerima banpres produktif untuk usaha mikro juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima banpres produktif untuk usaha mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana. Pelaku UMKM yang sesuai syarat akan mendapat bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta.
Sumber: BeritaSatu.com