Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, masih memburu pemasok atau penjual narkotika jenis sabu-sabu kepada Iyut Bing Slamet. Mantan artis cilik itu membeli sabu-sabu dari seseorang seberat 0,7 gram, di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Setelah ini kita pasti langsung kejar lagi. Ini keterangannya kan beli di Johar Baru, anggota sudah ke sana dan di sana orang itu sudah hilang. Tapi tetap akan kita kejar terus. Bukan (dari teman), orang biasa saja di sekitar Johar Baru. Ada namanya tapi kita tidak bisa kita sebutkan di sini," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Budi Sartono, Sabtu (5/12/2020).
Dikatakan Budi, penyidik menangkap Iyut berdasarkan informasi terkait adanya penyalahgunaan narkotika, di sebuah rumah, di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (3/12/2020). Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada tersangka yang diduga telah menggunakan sabu-sabu.
"Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat hisap sabu, dua korek gas, dan satu palstik klip bening bekas narkotika. Dari hasil itu kita bawa ke kantor tersangka IBS itu, dan setelah dicek urine yang bersangkutan positif metafetamin," ungkapnya.
Budi menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Iyut mengaku telah memakai narkotika sejak tahun 2004 lalu. "Alasannya yang pasti bersangkutan dari tahun 2004, iya memakai putus sambung, putus sambung dia memakai bergantung kondisi keuangan. Ini masih sementara kita kembangkan lagi, ke siapa yang memberi ini. Kalau yang dibelinya adalah 0,7 gram yang habis pakai, maka dari itu yang bersangkutan kena pasal penggunaan. Sementara kita kejar penjualnya," katanya.
Menurut Budi, penyidik melakukan penyelidikan bukan karena Iyut seorang publik figur atau mantan artis cilik, namun berdasarkan informasi masyarakat.
"Ada informasi masuk, ternyata yang bersangkutan IBS mantan artis cilik. Kita kenakan di Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, sebagai pengguna narkotika," jelasnya.
Sumber: BeritaSatu.com