Jakarta, Beritasatu.com - Sub Direktorat Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, membekuk seorang perempuan paruh baya berinisial RW (53), lantaran diduga menyampaikan ujaran kebencian dan menghina institusi Polri, dalam rekaman video aplikasi Tiktok yang kemudian viral di media sosial.
"Tim Unit II Tipid Siber melakukan penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga terkait ujaran kebencian," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Rabu (16/12/2020).
Dikatakan Yusri, pengungkapan kasus bermula ketika penyidik menggelar patroli siber dan menemukan video seorang perempuan paruh baya menyatakan ujaran kebencian melalui akun Tiktok. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan RW di kediamannya, di wilayah Bogor, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) kemarin.
"Barang bukti yang disita satu handphone yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, RW dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian bernada SARA dan berita bohong. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
"Yang bersangkutan saat ini masih dilakukan pemeriksaan," katanya.
Diketahui, berdasarkan video di akun Tiktok @yudinratu, RW yang merupakan seorang ibu rumah tangga melakukan ujaran kebencian dan penghinaan dengan menyebut polisi sebagai dajal terkait penangkapan Rizieq Syihab.
"Allah tidak tidur, Allah maha menyaksikan polisi-polisi dajjal, tinggal tunggu azab dari Allah yang akan menghukummu. Polisi dajjal kamu bukannya mengejar para kouptor yang membawa uang negara, kenapa kamu mengejar Habib Rizieq yang telah memberikan kebenaran wahai polisi dajal," katanya dalam video itu.
Sumber: BeritaSatu.com