Jakarta, Beritasatu.com - Mabes Polri mengatakan jika sikap mereka siap mengamankan rencana demo Front Pembela Islam (FPI) terkait pembebasan Imam Besar Rizieq Syihab. Anggota TNI dan Brimob tambahan telah didatangkan untuk membantu pengamanan.
“(Sama) seperti yang sudah disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya. Polisi sudah mempersiapkan pengamanannya dibantu dengan TNI,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi Beritasatu.com, Kamis (17/12/2020).
Argo tidak mendetailkan berapa jumlah tenaga pengamanan yang diturunkan, tetapi tambahan BKO Brimob ke Polda Metro Jaya ada 2690 personel.
Untuk diketahui Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak) NKRI berencana menggelar aksi turun ke jalan pada 18 Desember 2020 atau Aksi 1812. Kegiatan ini akan diikuti massa dari ormas FPI, PA 212, dan GNPF Ulama.
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan tujuan dari aksi ini menuntut pembebasan Rizieq Syihab yang telah ditangkap dan ditahan Polda Metro Jaya.
“Kemudian juga usut tuntas enam syuhada yang dibantai karena itu amanat Imam Besar Habib Rizieq Syihab,” kata Novel Kamis (17/12).
Novel menyebut kemungkinan jumlah massa yang hadir di aksi 1812 ini mirip dengan aksi bela Islam 212 pada 2016 silam. Pasalnya umat Islam kecewa karena Habib Rizieq ditahan.
“Bisa saja (jumlahnya sama seperti aksi 212) karena umat Islam sangat kecewa atas oknum polisi yang sudah terang-terangan berpolitik mungkar,” tegas Novel.
Namun, dia tidak menyebutkan estimasi massa yang hadir. Dia hanya meyakini massa akan membeludak karena rasa sakit hati umat Islam.
“Jumlah saya belum mengetahui karena hanya massa di Jabodetabek saja. Namun, umat Islam di daerah seluruh indonesia sudah bergerak dengan tuntutan yang sama bahkan mereka siap menyerahkan diri kalau IB HRS tidak dibebaskan,” tambah Novel.
Diketahui, Aksi 1812 ini memang membawa sejumlah tuntutan.Tuntutan pertama yakni meminta pengusutan tuntas terhadap enam laskar FPI yang tewas di tangan polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Tuntutan kedua, meminta Rizieq Syihab yang ditahan di Polda Metro Jaya, dibebaskan.
Tuntutan ketiga, meminta agar kriminalisasi terhadap ulama dihentikan.
Sumber: BeritaSatu.com