Depok, Beritasatu.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok mampu merampungkan target retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp21 miliar di tahun 2020. Target tersebut berhasil dicapai di tengah pandemi Covid-19.
"Kami bersyukur strategi kami saat pandemi Covid-19 ini cukup baik. Kami merampungkan target sebesar Rp21 miliar. Nilai tersebut sekaligus dengan retribusi evaluasi menara provider kurang lebih senilai Rp360 juta," ujar Sekretaris DPMPTSP Kota Depok Yudi Suparyadi di Depok, Jawa Barat, Senin (11/1/2020).
Diungkap Yudi, pihaknya berupaya untuk memaksimalkan pelayanan ke masyarakat saat pandemi. Seperti beberapa perizinan di DPMPTSP sudah melalui daring. Selain itu, pihaknya juga sudah semakin menyederhanakan proses perizinan agar lebih mudah cepat dan tepat.
"Strategi kami misalnya pengawasan di lapangan semakin dioptimalkan. Kemudian koordinasi dengan dinas instansi terkait juga ditingkatkan. Serta percepatan proses pada perizinan. Semua dilakukan dengan protokol kesehatan ketat," tutur Yudi.
Sumber: BeritaSatu.com