Jakarta, Beritasatu.com - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus spesialis pencurian kendaraan bermotor di wilayah Pademangan pada Selasa (12/1/2021). Dalam kasus tersebut pihak kepolisian mengamankan 6 orang tersangka serta 17 kendaraan sepeda motor hasil curian.
"Hari ini kami mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, dalam kasus pertama ada kelompok yang membeli motor bodong hasil curian untuk kemudian di jual kembali di Cirebon dengan dokumen aspal sedangkan ada juga pelaku spesialis curanmor motor matik dengan kunci T," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di Mapolsek Pademangan.
Ada 6 tersangka yang diamankan dari dua kasus curanmor tersebut yakni NS (40), MS (35), AGS (44), SR (50), MR (42), US (40), dan satu orang lagi masih DPO berinisial YS.
Dalam kesempatan itu, Guruh didampingi Wakapolres AKBP Nasriadi, Kapolsek Pademangan Kompol Arga, serta Kanit Reskrim AKP Yamin.
"Untuk penjualan sepeda motor hasil curian ini mereka mematok harga kurang lebih Rp 3,5 juta per sepeda motor tergantung jenis dan kondisinya. Kami mengiimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motornya dan selalu mengunci ganda kendaraannya," tambah Guruh.
Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 481 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman 7 tahun penjara serta Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sumber: BeritaSatu.com