Bekasi, Beritasatu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Lurah Pejuang, Kecamatan Medansatria, memerintahkan kepada pengurus RW 01 dan pengurus RT 09 untuk mengembalikan uang yang dipotong dari penerima bantuan sosial tunai (BST).
Para pengurus RW dan RT diduga, memotong uang BST sebesar Rp 100.000 per orang. Pemotongan ini dilakukan setelah terjadi kesepakatan antara penerima BST dengan pengurus RW/RW dengan melihat kondisi warga banyak yang tidak menerima dana BST.
Nantinya, hasil pemotongan Rp 100.000 tersebut akan diserahkan kepada warga yang tidak mendapat uang BST dan sebagian lagi dimasukkan ke kas RW/RT.
“Sikap lurah Pejuang dan jajaran terhadap hal tersebut, memerintahkan kepada para pengurus RW 01 dan pengurus RT untuk mengembalikan uang yang sudah diberikan oleh para penerima BST,” ujar Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiyah, Minggu (17/1/2021).
Dia menjelaskan, setelah mendapat laporan adanya pemotongan dana BST, lurah Pejuang atas perintah camat Medansatria langsung mengonfirmasi ke pengurus RT dan RW yang bersangkutan.
Dan didapati hasil, penerima BST yang berinisiatif memberikan uang Rp 100.000 kepada pengurus RW/RT atas kesepakatan bersama dalam rapat.
Mencuatnya kasus pemotongan dana BST, bermula pada Kamis (14/1/2021) pukul 10.47 WIB dilaporkan oleh admin Kecamatan Medansatria, bahwa ada laporan warga yang mengatakan telah terjadi pemotongan dana BST di RT 09 RW 01.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lurah Pejuang mengonfirmasi kepada pengurus RW/RT dan disampaikan ke semua pihak, tidak ada pemotongan dana BST. Tetapi, penerima dana BST memberikan kepada pengurus RT dengan melihat kondisi banyak warga se-lingkungan yang tidak dapat menerima BST. Penerima BST menyerahkan uang Rp 100.000 keada pengurus RT untuk diberikan kepada warga yang tidak menerima dana BST.
Berdasarkan informasi yang diterima, penggunaan dana Rp 100.000 tersebut, sebesar Rp 80.000 di antaranya digunakan untuk warga yang tidak menerima BST. Lalu, Rp 10.000 bagi pengurus yang mengelola pendistribusian bansos dan sebesar Rp 10.000 untuk uang kas RT/RW.
Program BST di wilayah Kelurahan Pejuang dimulai Selasa (12/1/2021) pukul 15.51 WIB pihak kelurahan menerima titipan undangan pengambilan BST dari PT Pos Indonesia sejumlah 3.480 undangan, dalam kondisi belum dipilah berdasarkan RW.
Untuk mempercepat proses pendistribusian undangan bagi warga DTKS penerima BST, lurah Pejuang bersama jajaran dan Pamor Kelurahan Pejuang langsung bergerak cepat memilah undangan tersebut sesuai alamat RW masing masing (terdiri dari 32 RW).
Setelah undangan selesai dipilah, pukul 17.30 WIB para Petugas Pantau dan Monitoring (Satgas Pamor) Kelurahan Pejuang mendistribusikan undangan tersebut kepada RW, untuk selanjutnya RW mendistribusikan kepada RT dan para Ketua RT mendistribusikan ke para penerima sesuai nama undangan penerima BST.
Rabu (13/1/2021) pukul 11.00 WIB pendistribusian dana BST mulai dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia di kantor RW dan/atau tempat lain yang sudah disepakati bersama.
Para petugas pamor dan para pemangku jabatan memonitor pelaksanaan pendistribusian BST dan dipastikan semuanya berjalan dengan baik dan lancar.
Namun, salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, mengatakan terjadi kesepakatan bersama jajaran RT dan RW 01, untuk dilakukan pemotongan Rp 100.000 per orang. “Itu hasil kesepakatan musyawarah RT,” ujarnya.
Dengan rincian, penggunaan dana Rp 100.000 dipotong pengurus RW. Dana tersebut digunakan Rp 80.000 untuk warga yang tidak menerima BST. Lalu, Rp 10.000 bagi pengurus yang mengelola pendistribusian bansos dan sebesar Rp 10.000 untuk uang kas RW/RT.
Terhadap uang potongan ini, Pemkot Bekasi memerintahkan kepada pengurus RT/RW untuk mengembalikan kepada penerima BST.
Sumber: BeritaSatu.com