Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan, kesadaran warga dan pelaku usaha di Jakarta untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan semakin meningkat selama pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kesadaran ini, tidak terlepas dari upaya pencegahan dan penindakan yang dilakukan jajaran Pemprov DKI Jakarta.
"Ada peningkatan memang kesadaran masyarakat dan pelaku usaha baik dari perkantoran, dari mal dan dari restoran untuk melaksanakan protokol kesehatan,” ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Selama pengetatan PSBB, kata Ariza, pengawasan dan penindakan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta serta TNI-Polri diperkuat. Setiap perorangan atau tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, langsung ditertibkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta.
"Bagi kami Pemprov membuat regulasi, menghadirkan aparat, menertibkan bagi yang melanggar dan kami minta dukungan dari masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan,” tandas dia.
Meskipun demikian, Ariza meminta masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan lagi kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan. Pasalnya, Covid-19 sekarang lebih cepat menular dan lebih lama berada di dalam tubuh manusia termasuk yang kategori orang tanpa gejala.
"Jadi, upaya kita hanya 20 persen kontribusinya, sementara 80 persen tergantung kedisiplinan dan ketaatan masyarakat dan pelaku usaha,” pungkasnya.
Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 17 Januari 2021 pukul 20.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut:
A. Perorangan (Tidak Memakai Masker)
- Kerja Sosial: 2.315
- Denda: 30
- Jumlah: 2.345
B. Restoran/Rumah Makan
- Denda: 1
- Penghentian Sementara Kegiatan: 11
- Pembubaran dan Teguran Tertulis: 73
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin: 0
- Tidak di Temukan Pelanggaran: 301
- Jumlah: 386
C. Perkantoran, tempat usaha, tempat industri
- Denda: 0
- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 Jam: 3
- Teguran Tertulis: 23
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin: 0
- Tidak di Temukan Pelanggaran: 209
- Jumlah: 235
Nilai denda
- Perorangan: Rp 4.900.000
- Tempat Usaha Makan Minum/Restoran/rumah Makan: Rp 2.500.000
- Tempat Kerja/Kantor/Tempat Industri: -
- Jumlah: Rp 7.400.000
Sumber: BeritaSatu.com