Tangerang, Beritasatu.com - Putra bungsu Wakil Wali Kota Tangerang, H Sachrudin bernama Akmal Suhairin Jamil atau yang akrap disapa Akmal akhirnya diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara terkait kasus kepemilikan dan penggunaan narkotika jenis Sabu yang menjeratnya.
Vonis hukuman tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, R Ajisuryo di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (21/1/2021).
"Menyatakan terdakwa Akmal Syuhairudin Jamil telah terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya subsider menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan demikianlah diputuskan," ucap R Ajisuryo.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Akmal, Syarif dan Taufik dituntut penjara selama 10 bulan. Sedangkan Dede dituntut penjara selama 1 tahun.
Sementara itu, Kuasa Hukum Akmal beserta rekannya, Sri Arfani menyatakan, pihaknya merasa puas atas putusan majelis hakim tersebut. Selain itu, mengucapkan rasa terima kasih untuk hakim yang memutuskan.
"Kami tim kuasa hukum menerima dengan baik putusan dari majelis hakim, dan kita gak akan banding karena ini sudah sesuai dengan keinginan pihak keluarga," ungkap Sri Arfani.
Adapun dua rekan Akmal yang lain yakni Syarif dan Taufik dijatuhkan pidana penjara selama 8 bulan. Sementara satu rekan akmal Dede divonis hukuman penjara 10 bulan. Mereka terbukti secara sah memiliki narkotika jenis 1.
Sebelumnya, anak bungsu Wakil Wali kota Tangerang, Akmal Suhairin Jamil ditangkap Subdit 2 Narkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (6/6/2020) lalu. Akmal ditangkap bersama 3 orang lainnya berinisal DS, SY dan MT akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari pemeriksaan petugas, Akmal dan ketiga rekannya mengaku membeli barang haram tersebut secara patungan dimana keempat orang itu membeli sabu 0,52 gram seharga Rp1,5 juta dengan rincian Akmal mengeluarkan uang Rp800 ribu, sedangkan tiga lainnya masing-masing Rp 700.000.
Sumber: BeritaSatu.com