Jakarta, Beritasatu.com - Pengacara Rizieq Syihab, Azis Yanuar mengatakan kliennya saat ini masih dalam keadaan sakit di dalam Rutan Bareskrim Polri. Namun Azis Yanuar memuji sikap kedokteran kepolisian (dokkes) yang tanggap atas keadaan mantan Imam Besar Front Pembela Islam itu.
”Saat ini masih belum pulih dan mengeluh sakit di lambungnya. Tapi alhamdulillah pihak dokkes Mabes Polri bertindak profesional dan proporsional dalam hal ini, termasuk pihak tahanan dan barang bukti (Tahti) Mabes Polri,” kata Azis saat dihubungi Beritasatu.com, Minggu (24/1/2021).
Saat disinggung apakah pengacara akan mengusulkan supaya RS dirujuk dan dibantarkan di rumah sakit agar perawatannya lebih maksimal, Azis menjawab, “Kami serahkan saja kepada pihak kepolisian yang kami yakin bertindak dengan profesional.”
Seperti diberitakan penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah menahan Rizieq yang saat ini berstatus tersangka dalam tiga kasus berbeda.
Dalam kasus swab di RS Ummi Bogor, Rizieq jadi tersangka bersama dengan Muhammad Hanif Alatas (menantu Rizieq) dan Andi Tatat (Dirut Rumah Sakit Ummi Bogor).
Mereka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman pidana 6 bulan-1 tahun penjara.
Lalu Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 tengang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun.
Dan Pasal 216 KUHP dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut UU atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat dengan ancaman 4 bulan penjara.
Rizieq juga menjadi tersangka kerumunan di Megamendung sebab bekas imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai penyelenggara sekaligus penanggung jawab.
Untuk kasus ini Rizieq dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Lalu Rizieq juga sudah menjadi tersangka dengan Pasal 160 KUHP tentang hasutan melakukan tindak pidana dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas terkait kasus Petamburan.
Sumber: BeritaSatu.com