Jakarta, Beritasatu.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan memerpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 8 Februari 2021. Pembatasan kegiatan masyarakat baik kapasitas maupun waktu operasional hampir sama pada saat pemberlakuan PSBB pada 11 hingga 25 Januari 2021.
Yang berbeda hanya waktu operasional kegiatan di restoran atau tempat makan dan pusat perbelanjaan atau mal. Jika sebelumnya, restoran dan mal beroperasi hingga pukul 19.00 WIB, sekarang diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Perpanjangan PSBB dari 26 Januari hingga 8 Februari ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar. Kepgub ini ditandatangani Anies pada 22 Januari 2021.
Berikut ini adalah pengaturan pembatasan aktivitas masyarakat selama PSBB:
1. Kegiatan di tempat kerja/perkantoran
- Tempat kerja/kantor milik swasta, BUMN/BUMD dan milik pemerintah
- Pembatasan: 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WHO)
2. Kegiatan pada sektor esensial
- Sektor energi, komunikasi, IT, keuangan, logistik, industri, perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik dan obyek vital nasional
- Tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar rakyat, toko swalayan, minimarket, supermarket, hypermarket dan perkulakan
- Tidak ada pembatasan, tetap beroperasi 100 persen baik operasional maupun kapasitas
3. Kegiatan konstruksi
- Tetap beroperasi 100 persen
4. Kegiatan restoran
- Tempat: warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jalanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara
- Pembatasan:
* Makan/minum di tempat sebesar 25 persen
* Dine-in sampai pukul 20.00 WIB
* Layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran
5. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal
- Pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB
6. Kegiatan peribadatan
- Tempat ibadah masing-masing agama
- Pembatasan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah
7. Kegiatan pada pelayanan fasilitas kesehatan
- Tetap beroperasi 100 persen
8. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan
- Aktivitas dihentikan
9. Kegiatan belajar mengajar
- dilaksanakan secara daring dari rumah
10. Kegiatan pada moda transportasi
- Kendaraan umum, angkutan massal, taksi, dan kendaraan rental: maksimal penumpang 50 persen
- Ojek (online dan pangkalan): penumpang 100 persen.
Sumber: BeritaSatu.com