Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat masih banyak warga yang tidak disiplin menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah atau tempat-tempat umum selama pelaksanaan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Padahal, memakai masker yang sesuai standar dengan benar merupakan salah satu cara untuk mencegah penularan Covid-19.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan pihaknya mencatat sebanyak 23.720 orang yang melakukan pelanggaran penggunaan masker sejak 11 Januari hingga 24 Januari 2021. Atas pelanggaran tersebut, tutur Arifin, pihaknya memberikan sanksi baik sanksi kerja sosial maupun sanksi denda.
"Dari hasil penertiban, kita memberikan sanksi kerja sosial di fasilitas-fasilitas umum dan denda maksimal Rp 250.000,” ujar Arifin di Jakarta, Minggu (24/1/2021).
Dari jumlah 23.720 pelanggar, kata Arifin, sebanyak 23.126 yang dikenakan sanksi kerja sosial di jalan, trotoar, saluran air, jembatan penyeberangan orang, taman, atau halte bus. Sementara 594 orang dikenakan sanksi denda. "Total nilai denda dari pelanggar penggunaan masker di Jakarta sebesar Rp 90.500.000," tandas Arifin.
Pemprov DKI, kata Arifin juga melakukan pengawasan terhadap restoran atau rumah makan. Dari 5.966 restoran yang disidak, ditemukan pelanggaran protokol kesehatan di 790 restoran. Sanksi yang banyak diberikan adalah sanksi pembubaran dan teguran tertulis sebanyak 687 restoran, sanksi penghentian sementara kegiatan sebanyak 93 restoran dan sanksi denda sebanyak 10 restoran.
Pengawasan juga dilakukan di perkantoran, tempat usaha dan tempat industri. Dari 4.786 kantor, tempat usaha dan tempat industri yang disidak, ditemukan pelanggaran protokol kesehatan di 790 kantor, tempat usaha dan tempat industri. Sanksi yang banyak diberikan adalah sanksi teguran tertulis sebanyak 493, sanksi penghentian sementara kegiatan sebanyak 28 dan sanksi denda sebanyak 2.
Penertiban selama perpanjangan PSBB 11 Januari hingga 24 Januari 2021:
A. Masker
Kerja sosial: 23.126
Denda: 594
Jumlah: 23.720
B. Restoran/rumah makan
Denda: 10
Penghentian sementara kegiatan: 93
Pembubaran dan teguran tertulis: 687
Pembekuan sementara/pencabutan izin: 0
Tidak ditemukan pelanggaran: 5.176
Jumlah: 5.966
C. Perkantoran, tempat usaha, tempat industri
Denda: 2
Penghentian sementara kegiatan 3x24 jam: 28
Teguran tertulis: 493
Pembekuan sementara/pencabutan izin: 0
Tidak ditemukan pelanggaran: 4.263
Jumlah = 4558: 4.786
#Nilai denda
Perorangan: Rp 90.500.000
Tempat usaha makan minum/restoran/rumah makan: Rp 11.000.000
Tempat kerja/kantor/tempat industri: Rp 2.000.000
Jumlah : Rp 103.500.000
Rekap total penertiban dari April 2020 hingga saat ini
A. Perorangan (masker)
Jumlah: 346.571
-Teguran: 7.361
- Kerja sosial: 314.836
- Denda: 24.374
Nilai denda: Rp. 3.724.720.000
B. Non-perorangan (tempat usaha, tempat kerja, kantor, restoran dan umum)
- Penutupan sementara: 2.282
- Denda: 548
Nilai denda: Rp 2.113.650.000
Total nilai denda: Rp 5.838.370.000
Sumber: BeritaSatu.com