Jakarta, Beritasatu.com - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan telah memutuskan memperpanjang pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Adapun salah satu fokus Anies pada masa perpanjangan pengetatan PSBB ini adalah memaksimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di tingkat Rukun Warga (RW).
"Satgas Covid-19 terutama pada tingkat RW yang sudah ada akan lebih kami maksimalkan dalam menekan laju paparan Covid-19,” ujar Anies dalam keterangannya, Minggu (24/1/2021).
Anies mengatakan, dari pengalaman penanganan Covid-19 selama kurang lebih hampir satu tahun, ternyata penyebaran virus di tingkat keluarga terus mengalami peningkatan signifikan. Dalam konteks tersebut, tutur dia, peran Satgas Covid-19 sangat penting untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tingkat keluarga dan menyiapkan langkah lanjutan jika ada yang terpapar.
"Nantinya, mereka juga akan fokus menjangkau dan menekan terjadinya klaster keluarga, karena klaster keluarga menyumbang 566 klaster, setelah klaster perkantoran sebesar 312 klaster,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Anies juga kembali menekankan terkait pentingnya konsolidasi lintas sektoral dan integral dengan daerah sekitar Jakarta guna menanggulangi laju penyebaran Covid-19. Terlebih, jika melihat data per 24 Januari, di mana sebanyak 24 persen pasien yang dirawat di faskes DKI merupakan warga Bodetabek dan Luar Jabodetabek.
"Di Jakarta ini ada suasana di mana warga merasakan bahwa ada yang mengkhawatirkan terhadap penyebaran Covid-19, sehingga itu akan meningkatkan kewaspadaan kita. Kami berharap, suasana ini juga dirasakan warga di luar Jakarta, sehingga tanggung jawab untuk menanggulangi dan mencegah paparan Covid-19 dapat dilakukan bersama-sama,” pungkas Anies.
Diketahui, perpanjangan pengetatan PSBB ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar. Kepgub ini ditandatangani Anies pada 22 Januari 2021.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," tulis Kepgub tersebut.
Dalam Kepgub tersebut, Anies mengatakan pembatasan kegiatan di luar rumah dengan penerapkan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta.
Diketahui, pengetatan PSBB di DKI Jakarta sudah dimulai pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Pengetatan PSBB ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk daerah Jawa-Bali.
Sumber: BeritaSatu.com