Bekasi, Beritasatu.com – Buntut bentrokan ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dengan Kelompok Kei beberapa waktu lalu, penyidik menetapkan dua orang tersangka dari kelompok Kei. Kedua tersangka ini merupakan pelaku pengeroyokan terhadap dua korban dari ormas FBR.
“Tersangka dua orang, barang buktinya adalah rekaman CCTV dan baju korban,” ujar Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supriyadi, Senin (25/1/2021).
Dia menjelaskan, motif tersangka adalah persaingan terkait dengan pengamanan kafe. Dua tersangka berinisial TAS dan A yang merupakan pelaku pengeroyokan.
Bentrok antardua ormas dari FBR dan kelompok Kei terjadi di Cafe Saurma, Jalan KH Noer Ali Kalimalang, Jakasampurna, pada Kamis (21/1/2021) dini hari.
Dua orang yaitu Nofian (30) dan Ericson (18) mengalami luka berat dan mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Saat melakukan aksinya, kedua tersangka dalam keadaan mabuk sedangkan korban yang saat itu, tertidur dan dipukul menggunakan benda tumpul oleh para tersangka.
Sehari kemudian, salah satu korban dikabarkan meninggal dunia. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat (3) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seseorang di muka umum dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sumber: BeritaSatu.com