Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, membekuk lima tersangka kasus pencurian mini market, di kawasan Parung, Kabupaten Bogor. Salah satu pelaku ditembak kakinya lantaran berupaya melawan pada saat penangkapan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan perampokan mini market Alfamart Suka Damai, di Jalan Suka Damai, Kelurahan Sarua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Minggu (17/1/2021) kemarin.
Setelah menerima laporan, kata Yusri, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Hasilnya, penyidik mengantongi ciri-ciri pelaku dari rekaman kamera pengawas alias CCTV.
"Dalam waktu dua hari kita berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya. Dari mana bantuannya? CCTV yang kita dapati. Dari CCTV dikembangkan berhasil mengamankan lima orang pelaku," ujar Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/1/2021).
Yusri menyampaikan, empat dari lima tersangka merupakan eksekutor pelaku pencurian, sementara satu penadah. Para eksekutor berbagi peran dalam menjalankan aksinya.
"Pertama RJ (20) ini adalah Kapten. Dia kapten yang mengatur. Pengakuannya dia melakukan empat kali. Tapi kami masih mandalami lagi karena lintas wilayah sampai ke Bogor, karena dia bermain di perbatasan dari Ciputat sampai Bogor. Kita koordinasikan dengan Polres Bogor. RJ yang memiliki ide, dia yang mengumpulkan teman-temannya. Dia juga membekali diri dengan celurit saat beraksi. Kemudian juga pembagiannya yang besar karena dia otaknya," ungkapnya.
Tersangka kedua, kata Yusri, berinisial WAM (20). Perannya, eksekutor melakukan pengancaman kepada pegawai mini market menggunakan pisau. Dia juga bersama RJ yang mengambil brangkas ke lantai dua mini market. Kemudian, tersangka MFA (26) dan AG (20) berperan mengawasi. Tersangka AG, kerap membawa korek api berbentuk pistol untuk mengancam korban. Sementara, tersangka terakhir berinisial MNU selaku penadah.
"Dari dalam brangkas mereka berhasil mengambil uang tunai Rp 36.750.000. Kemudian mereka juga mengambil barang yang lain, termasuk HP milik karyawan. Itupun disikat oleh mereka," katanya.
Yusri menyampaikan, pertama kali polisi berhasil mengamankan tersangka MNU selaku penadah handphone curian milik pegawai mini market. Dari keterangan yang bersangkutan penyidik akhirnya berhasil menangkap empat pelaku lainnya, di kawasan Parung, Kabupaten Bogor.
"RJ dan WAM ini dapat 11 juta, kemudian yang lain yang menunggu di bawah dapat 3,5 juta. Ini pembagiannya masing-masing karena perannya berbeda," jelasnya.
Yusri mengungkapkan, penyidik terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur menembak kaki tersangka RJ karena berupaya melawan pada saat penangkapan.
"Para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
Sumber: BeritaSatu.com