Bekasi, Beritasatu.com – Ilham Jordiansyah harus berurusan dengan anggota Polsek Bantargebang, Polrestro Bekasi Kota. Satpam perumahan menangkap Ilham ketika hendak mencuri sepeda lipat, Jumat (5/2/2021).
Sementara itu, rekan Ilham berinisial R, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku tergiur melihat sepeda lipat merk United,” ujar Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Rabu (10/2/2021).
Erna menjelaskan, kejadian bermula saat kedua pelaku mendatangi Cluster Djoyo 8, RT 01/RW 05 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jumat (5/2/2021).
“Saat itu, pelaku mengambil sepeda milik Seftian. Perbuatan pelaku diketahui petugas satpam setempat,” tutur Erna.
Erna pun menyebut, “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun.”
Sumber: BeritaSatu.com