Depok, Beritasatu.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat, mencatat, hingga kini baru sekitar 40% anak yang memiliki kartu identitas anak (KIA), sisanya 60% belum memiliki kartu tersebut.
"Total anak ada 500.000, sekitar 200.000 anak sudah memiliki KIA. Sisanya sedang kami kejar dan tahun ini kami menyiapkan 150.000 blangko," kata Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti dalam keterangannya di Depok, Senin (15/2/2021).
Untuk itu pihaknya saat ini menyediakan 150.000 keping blangko KIA 2021. Tahun ini pembuatan KIA diprioritaskan lebih dahulu kepada anak usia 6-12 tahun. KIA ditujukan bagi anak yang baru lahir hingga usia di bawah 17 tahun.
Dikatakan, penerbitan KIA ini untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, ada dua jenis KIA, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.
Untuk persyaratan pembuatan KIA cukup bawa kartu keluarga (KK), fotokopi kutipan kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli. Serta pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar untuk usia 5-17 tahun. Sekarang sudah ada layanan melalui WhatsApp di 081316742676.
Menurut dia, banyak manfaat yang bisa diperoleh jika anak memiliki KIA. Sama dengan KTP elektronik pada orang dewasa, KIA dapat dijadikan sebagai bukti diri identitas anak.
Ia mengatakan, Pemkot Depok terus mendorong agar semua masyarakat dapat melengkapi dokumen kependudukan, terutama yang wajib dimiliki dengan memberikan pelayanan yang semakin mudah.
Sumber: ANTARA