Jakarta, Beritasatu.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, praktik klinik kecantikan ilegal Zevmine Pure Beauty Skin Care & Medical Spa di Ciracas, Jakarta Timur, bisa terbongkar berkat laporan dua pasiennya.
Mereka mengalami kerusakan di bagian tubuhnya setelah mendapatkan perawatan kecantikan di klinik tersebut.
"Jadi yang pertama saudari RN alias RR mendapatkan tindakan filler payudara dan mengalami infeksi sehingga harus diambil tindakan operasi untuk mengeluarkan filler dari dalam payudara. Kedua, inisial DM alias ADS mendapat tindakan filler pipi dan mengalami masalah adanya benjolan pipi pascatindakan,” kata Yusri di Jakarta, Senin (23/2/2021).
Dikataka, dari laporan dua pasien tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan tentang dugaan malpraktik klinik tersebut. “Hasilnya kita bongkar klinik yang dimiliki tersangka SW ini ilegal karena tidak memiliki izin dan gelar dokternya juga palsu," ungkap Yusri.
Ditambahkan, selama empat tahun membuka praktik kecantikan, tersangka juga kerap memberikan diskon khusus kepada para konsumenny. Konsumen SW tidak hanya berasal dari wilayah Jabodetabek, tetapi juga dari daerah lain.
"Kalau dilihat dari jumlah pasiennya yang dalam sebulan bisa mencapai 30-100 orang, pasti banyak yang menjadi korbannya. Dan salah satu konsumennya adalah seorang public figure yang diakui tersangka kerap menggunakan jasa klinik kecantikan yang bersangkutan," lanjut Yusri.
Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Sulung Mulia Putra menambahkan, dokter maupun klinik Zevmine tersebut tidak terdaftar di Dinkes DKI Jakarta.
"Berdasarkan hasil pendataan dan pengecekan ke Dinkes Jaktim serta Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), kita tidak menemukan identitas yang berkaitan dengan klinik in. Jadi memang klinik ini tidak memiliki izin, baik kliniknya maupun dokternya. Jadi bukan klinik dan juga nakes," tandas Sulung.
Sumber: BeritaSatu.com