Jakarta, Beritasatu.com - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, membekuk tiga bandit spesialis kasus pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Ciracas, Jakarta Timur dan Tapos, Depok. Mereka hanya membutuhkan waktu tidak sampai 1 menit untuk menggondol sepeda motor korban.
"Tiga tersangka yang kami tangkap. Pertama AKS (25), perannya eksekutor. Kemudian DS (26) perannya joki, mengantar dan memantau situasi dan terakhir J ini juga joki. Mereka bergantian ada terkadang jadi joki, ada eksekutor," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/3/2021).
Dikatakan Yusri, berdasarkan pengakuan mereka baru beraksi melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali. Penyidik akan terus mendalami apakah para tersangka merupakan pemain lama, dan termasuk penjahat kambuhan -residivis- atau tidak.
"Sasaran mereka kendaraan bermotor roda dua. Tidak sampai 1 menit dia bisa menggondol sepeda motor korban dan langsung kabur," ungkapnya.
Yusri menyampaikan, modus AKS dan kawan-kawan biasanya berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di halaman rumah atau kontrakan atau parkiran toko yang tidak dijaga serta dalam keadaan sepi, di sekitar Jakarta dan Depok. Ketika sudah menemukan sasaran, selanjutnya satu pelaku turun mendekati, dan membuka paksa kunci kontak menggunakan kunci letter T.
"Sementara, pelaku lainnya mengawasi situasi di TKP. Setelah mendapatkan sasaran mereka langsung kabur," katanya.
Yusri menuturkan, para pelaku ditangkap penyidik di wilayah Labuhan Maringgai, Lampung Timur. "Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," sebutnya.
Sumber: BeritaSatu.com