Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Gubernur (Wafub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengaku, bersyukur DKI Jakarta keluar dari zona merah berdasarkan kriteria Satgas Penanganan Covid-19. Hal tersebut mengindikasikan langkah-langkah yang diambil pemerintah termasuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro telah mulai berhasil mengendalikan penyebaran Covid-19.
"Alhamdulillah, kalau dari Satgas Pusat," ujar Ariza di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Ariza menilai, langkah-langkah Pemprov DKI berdampak signifikan terhadap pengendalian kasus Covid-19. Meskipun dia mengaku kasus Covid-19 masih tinggi di Jakarta, namun penyebarannya sudah bisa dikendalikan.
"Kalau lihat fakta dan data kita memang mengalami peningkatan yang cukup baik di Jakarta, terkait dengan kasus yang ada. Seperti saya sampaikan, kami sudah capai 3 juta-an tes PCR dan spesimen. Jadi banyak sekali," ungkap dia.
Sebelumnya Ariza menyebutkan, ukuran lain keberhasilan Pemprov DKI dalam mengendalikan Covid-19. Salah satunya adalah tingkat kesembuhan dan tingkat kematian akibat Covid-19 di Jakarta. Per 1 Maret, kata dia, jumlah yang sembuh sebanyak 326.509 dari jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 341.793 kasus atau tingkat kesembuhannya mencapai 95,5 persen.
Sementara total yang meninggal dunia sebanyak 5.528 dengan tingkat kematian 1,6 persen. Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 12,9 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11,1 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 288.428. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 82.856.
Ukuran lain, kata Ariza, tempat tidur ICU dan tempat tidur isolasi di 106 Rumah Sakit rujukan Covid-19 yang tingkat keterisiannya semakin berkurang. Dia menyebutkan, tingkat keterisian tempat tidur ICU berada di angka 70 persen dan tempat tidur isolasi berada di angka 64 persen. Apalagi sekitar 24 hingga 28 persen yang dirawat berasal dari luar Jakarta khususnya Bodetabek.
“Selama ini Pemprov terus meningkatkan prasarana pendukung terkait Pengendalian Covid-19 termasuk masker APD dan sebagainya,” ungkap Ariza.
Berdasarkan peta zona risiko Covid-19 pada situs covid19.go.id per 21 Februari 2021, tidak ada wilayah di DKI Jakarta yang masuk dalam kategori zona merah. Peta ini diperbarui secara mingguan. Pada 14 Februari 2021 sebelumnya, wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan masuk dalam kategori zona merah.
Ketentuan zonasi ini diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan dalam Rangka Pengendalian Covid-19.
Dalam Instruksi tersebut, kriteria zona merah berlaku untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak lebih dari 10 rumah dalam satu RT selama seminggu terakhir. Khusus untuk zona merah, penanganan dan pengendalian di tingkat RT meliputi, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Sumber: BeritaSatu.com