Jakarta, Beritasatu.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menertibkan bangunan warga di pinggir rel di kawasan Pasar Gaplok, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021).
Sebelumnya, Daop 1 juga menertibkan bangunan liar di petak jalan Nambo-Cibinong, Senin (1/3/2021).
Kawasan Pasar Gaplok merupakan pasar yang sudah beraktivitas sejak puluhan tahun. Namun, kini terdapat sejumlah lapak pedagang yang berada area steril jalur rel KA.
Atas kondisi tersebut, PT KAI Daop 1 Jakarta menertibkan aktivitas warga di sekitar jalur rel. Selain itu, menstrelisasi lingkungan jalur rel dari benda atau bangunan yang dapat menyebabkan gangguan serta membahayakan operasional KA.
Selain menertibkan aktivitas warga di jalur KA tersebut, PT KAI Daop 1 Jakarta juga melakukan penutupan permanen akses warga atau pedagang dari luar menuju jalur KA.
Rangkaian
Pada saat penertiban ini, Daop 1 Jakarta menggunakan rangkaian kereta api luar biasa (KLB) dengan menarik 10 gerbong datar (GD).
Penggunaan GD dalam penertiban ini bertujuan untuk mempercepat proses pembersihan area yang ditertibkan, serta mengangkut benda-benda yang mengganggu di dekat jalur KA.
Secara keseluruhan, Daop 1 menurunkan 272 personel, yang terbagi menjadi 262 personel dari internal PT KAI Daop 1 Jakarta dan bekerja sama dengan instansi keamanan eksternal sebanyak 10 personel.
Penertiban dan penutupan akses jalan di Pasar Gaplok ini berjalan dengan lancar tanpa adanya perlawanan dari warga maupun pedagang karena sebelumnya Daop 1 Jakarta melakukan pemberitahuan secara persuasif.
“PT KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh warga masyarakat untuk selalu mengikuti peraturan yang ada, demi keselamatan bersama. Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 173 menyebutkan, masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian,” kata Senior Manajer Humas Daop 1, Eva Chairunisa.
Dikatakan, Pasal 178 menyebutkan, “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api”
"PT KAI Daop 1 Jakarta tidak hanya melakukan sterilisasi saja, tetapi juga mengajak warga setempat bekerja sama untuk mewujudkan keselamatan perjalanan KA. Kami akan terus melakukan sosialisasi, agar meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA untuk lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan," jelas Eva.
Sumber: BeritaSatu.com