Jakarta, Beritasatu.com - Polisi kemungkinan akan merehabilitasi tersangka Robby Abbas yang ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, di salah satu hotel, kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Sebab, polisi tidak menemukan barang bukti saat melakukan penangkapan.
"Nanti kami arahkan rehabilitasi. Iya karena positif, tanpa barang bukti," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Jumat (5/3/2021).
Dikatakan Yusri, Robby ditangkap seorang diri di dalam kamar hotel. Namun, polisi memang tidak menemukan barang bukti narkotika. "Kita cari barang bukti tidak ada, tapi kita cek urine dia positif," ungkapnya.
Yusri menyampaikan, mantan narapidana kasus muncikari artis itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"RA residivis tahun 2015 perkara lain, pada saat itu divonis 1 tahun 4 bulan. Dia sudah menjalankan hukuman. Sekarang tertangkap kasus berbeda kasus narkotika. Pasal yang kami persangkakan Pasal 112 Undang-undang Narkotika," katanya.
Sebelumnya, Robby ditangkap polisi di salah satu hotel, di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (4/3/2021). Penyidik tidak menemukan barang bukti narkotika pada saat penangkapan, namun setelah dicek urine yang bersangkutan positif afetamina dan metamfetamina.
Diketahui, Robby pernah tersandung masalah hukum sebagai muncikari kalangan artis dalam kasus prostitusi online. Dia ditangkap bersama seorang perempuan diduga artis atau model majalah dewasa berinisial AA, di salah satu hotel bintang lima, di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2015) silam.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian menjatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kepadanya. Robby kemudian bebas setelah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, 10 Mei 2016.
Sumber: BeritaSatu.com