Jakarta, Beritasatu.com - Sekretaris Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta, Riyadi mengatakan Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI sudah mengirimkan empat surat kepada DPRD DKI. Hal ini terkait rencana penjualan saham milik Pemprov DKI di perusahaan bir, PT Delta Djakarta. Namun, belum ada surat yang dijawab secara tertulis oleh DPRD.
“Empat kali (kirim surat ke DPRD DKI),” kata Riyadi saat dihubungi, Jumat (5/3/2021).
Surat pertama, kata Riyadi, dikirim pada Mei 2018. Lalu, disusul surat kedua pada Januari 2019, sedangkan surat ketiga pada Mei 2020, dan surat terakhir baru dikirim pada Maret 2021. Hingga saat ini, kata Riyadi, belum ada jawaban secara tertulis dari DPRD DKI.
“Belum ada jawaban secara tertulis, setahu atau seingat saya belum ada jawaban secara tertulis. Kita juga belum pernah diundang untuk dibahas atau apa gitu,” ungkap Riyadi.
Lebih lanjut, Riyadi menegaskan, Pemprov DKI sudah melakukan kajian terkait rencana penjualan saham PT Delta Djakarta tersebut. Bahkan, kata Riyadi, sudah ada dua kajian dan disampaikan ke DPRD bersamaan dengan surat pertama.
“Kajian tentang, satu terkait dengan review investasi saham di PT Delta Djakarta. Kemudian yang kedua kajian tentang rencana divestasi. Kajian sudah lama, 2018. Kalau nggak salah, sejak surat pertama (surat kepada DPRD), dia (kajian) sudah ada,” ucap Riyadi.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dengan penjualan saham milik Pemprov DKI di PT Delta Djakarta. Menurut Ariza, penjualan saham tersebut justru menguntungkan untuk pemprov dan masyarakat Jakarta.
Ariza menyampaikan hal ini merespons Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang mempertanyakan sikap Pemprov DKI untuk menjual saham PT Delta Djakarta. Padahal, kata Prasetio, PT Delta Djakarta bisa memberikan keuntungan untuk Pemprov DKI dan mampu mengontrol penjualan bir di Jakarta.
“Tidak ada yang dirugikan. Provinsi tidak dirugikan. Masyarakat tidak dirugikan. Jadi kalau itu dijual kepada publik, uangnya diterima kembali, bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lainnya. Itu kan ada pemasukan tambahan,” ujar Ariza di Balai Kota DKI, Rabu (3/3/2021).
Dengan penjualan saham tersebut, kata Ariza, bisa memberikan pemasukan kepada Pemprov DKI. Uang hasil penjualannya bisa dialokasikan untuk menambah anggaran penanganan Covid-19, anggaran pendidikan, anggaran infrastruktur dan kebutuhan lainnya.
“Nanti kita diskusikan bersama teman-teman DPRD. Bisa digunakan untuk Covid-19, bisa untuk pendidikan, bisa investasikan lagi di tempat lain,” ucap Ariza.
Ariza menjelaskan, salah satu yang mendorong Pemprov DKI ngotot menjual saham PT Delta Djakarta karena hal tersebut merupakan janji kampanye Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilgub DKI 2017. Menurut Ariza, wajar jika pihaknya berupaya agar saham perusahaan bir tersebut dijual.
“Yang terkait saham di PT Delta Djakarta ini kan menjadi janji Anies-Sandi. Setiap pemimpin memiliki janji kampanye. Ketika terpilih berarti yang terpilih harus memenuhi janjinya. Kemudian masyarakat kan menagih janji. Tugas kami memenuhi janji. Anies-Sandi memenuhi janjinya untuk menjual saham di PT Delta,” ucap Ariza.
Akan tetapi, kata Ariza, untuk menjual saham PT Delta Djakarta, Pemprov DKI tidak bisa memutuskan sendiri. Menurut dia, penjualan saham tersebut harus mendapatkan persetujuan dari DPRD DKI dan saat ini pihaknya menunggu persetujaun DPRD.
“Di DPRD nanti tentu akan dilakukan pengkajian. Apakah keinginan dari pemprov dari kami untuk menjual saham PT Delta dimungkinkan atau tidak. Ya kita bisa diskusi. Kenapa pemprov ingin menjual, punya alasan. Nanti teman-teman DPRD silakan dikaji, dipelajari, dibahas. Perlu atau tidak dijual. Setelah dijual kan nanti ada pembahasan kira-kira uangnya mau dipakai buat apa yang lebih bermanfaat,” kata Ariza.
Sementara itu, Prasetio mempertanyakan langkah Pemprov DKI yang ingin melepaskan kepemilikan saham. Menurut Prasetio, tidak ada salahnya memiliki saham di PT Delta Djakarta tersebut.
"Salahnya apa? Kalau ada kebijakan eksekutif kayak gitu, mana BUMN yang nggak mampu, itu cabut. Ini enggak masalah. Uangnya buat RPTRA kok," ujar Prasetio di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Menurut Prasetio, Jakarta bisa melakukan investasi miras karena posisinya sebagai Ibu Kota Negara. Apalagi, kata Prasetio, PT Delta Djakarta tidak pernah menerima hibah dari pemerintah daerah.
“PT Delta tidak pernah dapat hibah dari pemerintah daerah. Itu istilahnya diberi pemerintah pusat untuk mengelola, terus berjalan lalu menguntungkan buat kita. Kenapa kok ada PT Delta? Itu kan ada persoalan di Bir Bintang pada saat itu. Zaman Pak Ali Sadikin,” ungkap Prasetio.
Kehadiran PT Delta Djakarta, lanjut Prasetio, untuk mengontrol peredaran minuman keras atau miras di Jakarta.
“Nah di PT Delta pemerintah masuk untuk mengukur masyarakat sampai ke tingkat RT-RW minumnya itu sejauh mana sih. Kan bahaya ini liar. Jadi bukan masalah agama, halal tidak halal. Jangan dimasukan ke ranah itu,” ucap Prasetio.
Diketahui, Pemprov DKI mempunyai saham sebanyak 26,25%di PT Delta Djakarta. Sementara saham mayoritas dimiliki oleh San Miguel Malaysia Pte. Ltd dan sisanya saham publik 15,41%.
Sumber: BeritaSatu.com