Tangerang, Beritasatu.com - Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri pada masa pandemi covid-19 yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota Nomor: 180/1208 - Hukum/2021. Dalam surat edaran tersebut diantaranya melarang kegiatan sahur on the road dan buka bersama.
"Dalam surat edaran yang kita keluarkan, saya minta pengurus dan pengelola masjid dan musala untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam melaksanakan ibadah bulan Ramadan. Nantinya akan ada satgas dimasing-masing masjid dan musala yang melaksanakan ibadah tarawih. Mereka dapat menginformasikan kepada jemaah bahwa tempat ibadah selalu dilakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan sarana tempat cuci tangan di pintu masuk masjid. Jemaah agar dapat membawa sajadah dan mukena masing - masing serta harus memakai masker dan menjaga jarak," ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah Arief.
Tak hanya mengatur pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan, Arief juga meminta masyarakat untuk tidak menyelenggarakan acara buka bersama dan sahur on the road (SOTR).
"Untuk sahur on the road, buka bersama dan takbir keliling serta kegiatan berkerumun lainnya tidak diperbolehkan," lanjutnya.
Terkait dengan perayaan hari raya Idulfitri, Arief juga mengimbau agar masyarakat Kota Tangerang untuk tidak mudik ke kampung halaman dan tidak menyelenggarakan acara open house (silaturahmi terbuka).
"Kita izinkan pedagang kaki lima untuk menggelar dagangannya asalkan tidak menimbulkan kerumunan dan sepanjang mematuhi protokol kesehatan ketat. Ini semua kita lakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadan dan perayaan hari raya Idulfitri," tandasnya.
Sumber: BeritaSatu.com