Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya menindaklanjuti larangan mudik saat Lebaran yang dikeluarkan pemerintah dengan menyiapkan delapan titik penyekatan.
Penyekatan untuk menghalau warga yang hendak mudik sebagai bagian dari protokol untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Rencana kita melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan penumpang baik mobil, bus, maupun motor yang meninggalkan Jakarta di tanggal tersebut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (8/4/2021) malam.
Sambodo mengatakan kebijakan penyekatan akan dilaksanakan sesuai dengan pemberlakuan kebijakan larangan mudik, yakni pada 6-17 Mei 2021.
Kelengkapan
Dalam pelaksanaannya, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan memeriksa dengan saksama kelengkapan dokumen maupun kendaraan angkutan barang yang mendapat pengecualian untuk keluar dan masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Hal itu karena pada penerapan kebijakan larangan mudik tahun lalu ditemukan banyak kendaraan angkutan barang yang mencoba membawa penumpang keluar dan masuk Jakarta. "Seperti tahun lalu kita akan periksa semuanya," katanya.
Delapan titik penyekatan saat larangan mudik Lebaran 2021:
Jalan Tol:
Tol Arah Cikampek
Tol Arah Merak
Jalan Arteri Nontol:
Harapan Indah Bekasi Kota
Jati Uwung Tangerang Kota
Kedung Waringin Bekasi Kabupaten
Terminal Bus:
Pulogebang
Kampung Rambutan
Kalideres
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pernyataan pers secara daring di Jakarta, Kamis.
Selanjutnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam kesempatan yang sama mengatakan, terdapat mekanisme-mekanisme tertentu dalam penetapan larangan tersebut. Antara lain larangan penggunaan transportasi darat yakni kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
Kemudian kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Sumber: ANTARA