Polresta Bogor Amankan Bandar Judi Online

Bogor, Beritasatu.com - Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus bandar judi online, yang selama ini beroperasi di wilayah Kota Bogor.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, bandar judi online tersebut yakni Rusdi Chandra, yang merupakan warga Gang Cibalok 1 Nomor 60 RT003/003, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah.
Penangkapan tersebut, berawal dari adanya laporan warga, bahwa di tempat pelaku beroprasi sering dijadikan tempat untuk pemasangan judi online.
Dhoni mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan petugas pada Rabu (7/4/2021) sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku ditangkap di depan Gedung Lautan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah.
"Jadi pelaku ini buka layanan jasa pemasangan judi online. Jadi pelaku mengajak orang-orang untuk memasang judi melaluinya, lewat situs judi online di aplikasi KTV Togel," katanya, Senin (12/4/2021).
Untuk modus yang digunakan, pelaku mengajak kepada orang-orang untuk melakukan pemasangan nomor tertentu yang disinyalir bakal keluar dalam perjudian.
Untuk pemasangan nomor sendiri, biasanya para pelanggan pelaku memasang mulai dari Rp 1.000. Selanjutnya tersangka mentransferkan uang pasangan dari para pemasang kepada rekening sebagaimana tercantum dalam aplikasi tersebut dalam bentuk Deposit.
Selanjutnya tersangka memasukkan angka pasangan dan nilai pasangan sebagaimana pasangan para pemasang dalam aplikasi KTV Togel. Dan pengumuman angka yang keluar dapat dilihat dalam aplikasi KTV Togel (Result)
"Kalau pasang dua angka Rp 1.000, dapatnya Rp 70.000. Kalau pasang Rp1000 untuk tiga angka kalau menang Rp400 ribu, kalau pasang Rp 1.000 untuk empat angka dapatnya Rp 3 juta," ujarnya.
Bandar judi online Rusdi Chandra mengatakan, biasanya pelanggan yang ia tangani rata-rata berprofesi sebagai pemulung sampah.
Ia mengaku sudah menjalani bisnis haram tersebut selama dua bulan, dengan rata-rata penghasilan kotornya mencapai Rp 150.000 perhari.
"Biasanya dalam satu hari saya melayani 30 orang pemasang, dengan omzet harian mencapai Rp 150.000," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun kurungan penjara.
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Grup SRAJ Dapatkan Pinjaman Rp 500 Miliar dari Indonesia Infrastructure Finance
Penemuan Jenazah Wanita Gegerkan Wisatawan Penangkaran Buaya Mayang Mangurai
Nama Bacawapres Ganjar Mengerucut ke Khofifah, Hasto PDIP: Hanya Bu Mega yang Tahu
5
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin