Bekasi, Beritasatu.com - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bekasi akhirnya menuruti tuntutan para buruh yang tergabung dalam Buruh Bekasi Melawan (BBM) untuk menaikkan upah minimum 2022. Kenaikan upah minimum ini sebesar 5,51% atau Rp 264.029 menjadi Rp 5.055.873.
Padahal, sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2022 Kabupaten Bekasi tidak mengalami kenaikan yakni sebesar Rp 4.791.843, sama seperti UMK 2021.
Usulan kenaikan upah minimum ini dilaksanakan usai Buruh Bekasi Melawan melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (25/11/2021).
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Akhmad Marjuki yang mengeluarkan rekomendasi kenaikan UMK 2022 tersebut setelah melakukan audiensi dengan perwakilan BBM di Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat.
Surat usulan rekomendasi kenaikan UMK 2022 tersebut dengan Nomor 560/580/Disnaker Kabupaten Bekasi yang segera diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dengan kenaikan UMK 2022 menjadi Rp 5.055.873.
Terkait hal ini, perwakilan BBM merasa puas karena aspirasinya telah dupenuhi.
"Keinginan buruh telah diakomodir, kami memberikan apresiasi kepada Plt Bupati," ujar Koordinator Aliansi BBM, Suparno.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan mengawal rekomendasi kenaikan UMK 2022 tersebut hingga ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (Mikael Niman)
Foto : BeritaSatu Photo
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com