Pengusaha: UMP DKI Naik 0,85% Saja Sudah Pahit bagi Kami
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Heber Lolo Simbolon, merespons surat Gubernur Anies Baswedan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah soal peninjauan kembali formula penetapan upah minimun provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
Dalam surat tersebut, Anies menilai kenaikan 0,85% UMP 2022 sebagai dampak dari formula penghitungan UMP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, terlalu kecil dan tidak adil.
Merespons hal itu, Heber mengatakan, kenaikan 0,85% tersebut sebenarnya angka yang berat dan pahit bagi pengusaha di tengah pandemi Covid-19. Saat ini, tutur Heber, banyak pengusaha di DKI Jakarta terdampak pandemi Covid-19 dan masih berjuang untuk kembali bangkit.
“Sangat sulitlah sebenarnya kenaikan UMP 0,85% itu, itu pun pahit. Mampu berusaha saja sudah syukur dengan status seperti saat ini,” ujar Heber saat dihubungi Beritasatu.com, Selasa (30/11/2021).
Heber menceritakan kondisi para pengusaha yang umumnya mengalami kesulitan, bahkan sampai bangkrut karena pandemi Covid-19. Lalu, ada pengusaha yang berusaha bangkit lagi ketika memasuki masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 dan memulai usahanya dari nol lagi. Selain itu, kata Heber, ada juga pengusaha yang justru memulai usaha dari minus.
“Saya bilang mulai dari minus karena ada pengusaha yang belum melunasi THR-nya kemarin, tetapi karena ada bipartit antara pengusaha dan pekerjanya mereka bisa sepakat,” tandas dia.
Meskipun kenaikan UMP 2022 berat, kata Heber, pengusaha berupaya menerimanya karena mematuhi ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021. Menurut dia, jika angka kenaikan diubah lagi dan bahkan diminta lebih tinggi dari 0,85%, maka bisa dipastikan akan berdampak besar terhadap pengusaha.
“Kalau angka kenaikannya diubah-ubah lagi, maka pengusaha akan bingung lagi karena menghitung biaya berusaha tidaklah mudah,” ungkap dia.
Menjalankan
Lebih lanjut, Heber meminta kepada serikat pekerja atau buruh untuk menjalankan keputusan penetapan UMP DKI 2022. Bersamaan dengan itu, Heber meminta Gubernur Anies untuk memberikan subsidi atau intervensi untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh atau pekerja.
“Saya secara pribadi meminta kepada Gubernur DKI Jakarta, supaya mengintervensi masyarakat Jakarta, apa itu? Memberikan subsidi seperti pangan murah, dana sekolah BOS misalnya begitu. Itu yang harus diberikan pemerintah Jakarta bagi masyarakat supaya sesuai dengan jargon Pak Gubernur kita, maju kotanya, sejahtera warganya,” pungkas Heber.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengirimkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dengan tujuan meninjau kembali formula penetapan UMP tahun 2022. Anies menilai formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak adil dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Surat bernomor 533/-085.15 dikirim Anies pada 22 November 2021, seusai menetapkan UMP 2022 pada 21 November 2021 lalu. Dalam surat ini, Anies melampirkan angka rata-rata kenaikan UMP DKI dari tahun 2016 hingga 2022. Terdapat 6 poin yang disampaikan Anies dalam surat tersebut yang secara umum memuat alasan Pemprov DKI terpaksa menetapkan UMP 2022, permintaan meninjau kembali formula UMP 2022 termasuk alasannya. Namun, Anies tidak mengusulkan formula yang diinginkan dan angka yang dinilai adil untuk kenaikan UMP 2022.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Analis Sebut IHSG Hari Ini Berpeluang Rebound
Pacar Meninggal, Pitha Dijadwalkan Tampil di Swiss Open
Mendag Kamboja Sebut Iklim Investasi Indonesia Cenderung Stabil
Fantastis! Raffi Ahmad Hadiahkan Mama Amy Restoran Mewah
Swiss Open: The Babies dan Apriyani/Fadia Tampil Hari Ini
Jasa Raharja Targetkan Pembayaran Santunan Cair Kurang dari 24 Jam
Acha Septriasa Akui Bangga Bisa Main Film Bareng Andien
Menkes Sebut Tanggung Jawabnya Terganjal Wewenang Kesehatan
Emiten Gencar Tebar Dividen, IHSG Diproyeksi Menguat
