Tangerang, Beritasatu.com - Polrestro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial M yang diduga melakukan penipuan dengan berkedok rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
M dilaporkan korbannya PM. Korban telah menyerahkan uang Rp 35 juta kepada M. Hal tersebut dikatakan Kasi Humas Polrestro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim saat dihubungi media, Minggu (5/12/2021).
"Jadi M ini ditangkap di pintu perlintasan rel kereta api dekat pasar Anyar Kota Tangerang pada Rabu (1/12/2021) kemarin berdasarkan laporan PM yang merasa tertipu terkait rekrutmen CPNS di lingkungan Kemenkumham. PM mengaku rugi Rp 35 juta," ungkap Abdul Rahim.
Dalam menjalankan aksinya, M sempat meyakinkan PM bahwa apa yang dilakukannya benar dengan mengajak PM ke kantor BKN untuk mengecek berkas PM tersebut.
"Pelaku menjanjikan korban bisa masuk menjadi PNS Kemenkumham dengan syarat menyerahkan persyaratan, KTP, ijazah terakhir, transkrip nilai, kartu kesehatan, SKCK, serta uang Rp 35 juta," lanjutnya.
Pelaku yang merupakan seorang pegawai di perusahaan BUMN itu terus mengelak saat PM terus menanyakan kapan dia bisa lulus sebagai CPNS. Apalagi, dia telah menyetor sejumlah uang.
"Ternyata hingga saat ini korban belum masuk menjadi PNS dan ketika korban meminta pertanggungjawaban, pelaku melarikan diri dengan cara berpindah kontrakan dan mengganti nomor ponsel. Karena kesal akhirnya PM melapor ke kepolisian. Dan ketika kita tangkap kita amankan barang bukti berupa buku tabungan di salah satu bank atas nama pelaku berikut bukti transfer yang diberikan kepada kepolisian. Dan saat ini yang bersangkutan sudah kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com