Jakarta, Beritasatu.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, alasan Ipda OS menembak PP dan MA di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan adalah untuk membela diri karena korban berupaya menabraknya.
Saat peristiwa itu, satu mobil Daihatsu Ayla yang membuntuti O, yang merupakan rekan Ipda OS, berisi empat orang berinisial PP, MA, IM, dan PCM alias C. Mobil itu hendak menabrak Ipda OS di sekitar pintu keluar Tol Bintaro.
Ketika itu, O meminta bantuan kepada Ipda OS, karena merasa dibuntuti mobil tersebut. Kebetulan, kantor Ipda OS berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
"Kendaraan ini berupaya menabrak sehingga Ipda OS berupaya membela diri," kata Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021).
Dikatakan Zulpan, karena merasa terancam akhirnya Ipda OS mengeluarkan tembakan peringatan ke udara. Akan tetapi, peringatan tersebut tidak digubris oleh PP dan MA.
Karena tidak digubris, kemudian Ipda OS kembali berupaya membela diri dengan mengeluarkan tembakan sebanyak dua kali yang akhirnya mengenai korban.
"Tembakan ke udara 1 kali, kemudian tembakan yang terkena korban 2 kali dan dua-duanya kena. Ipda OS berupaya membela diri, ini pengakuan yang diberikan melakukan penembakan itu ya," ucap Zulpan.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ipda OS sebagai tersangka dalam kasus penembakan di pintu keluar Tol Bintaro, Jakarta Selatan.
"Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan sudah dilakukan gelar perkara. Hari ini sudah diputuskan hasil gelar perkara penyidik menetapkan atau menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam Jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021).
Dikatakan Zulpan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan melakukan gelar perkara.
Atas perbuatannya, Ipda OS dikenakan Pasal 351 dan atau 359 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com