Jakarta, Beritasatu.com - Polisi hingga saat ini belum menerbitkan surat perintah penahanan kepada Ipda OS meski sudah jadi tersangka dalam kasus penembakan di pintu keluar Tol Bintaro.
Terkait penahanan Ipda OS, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut.
"Kewenangan penyidik ya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (10/12/2021).
Dikatakan Zulpan, hingga saat ini, Ipda OS masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya serta penyidik dari Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Bahkan, hingga saat ini Ipda OS masih berada di ruang pemeriksaan dan tidak diizinkan pulang ke rumahnya.
"Yang bersangkutan sudah menjadi tersangka. Sejak pertama dalam penyidikan yang bersangkutan masih diperiksa intensif baik Ditreskrimum maupun Propam. Jadi belum dipulangkan," ungkapnya.
Polda Metro Jaya menyebut, kasus penembakan di pintu keluar Tol Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/11/2021) dini hari dilakukan oleh anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Ipda OS. Salah seorang korban, Poltak Pasaribu meninggal dunia, dan seorang lainnya M Aruan menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com