Jakarta, Beritasatu.com - Unit Reskrim Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menimpa pelajar kelas III Sekolah Dasar (SD) dengan inisial AA (9). Diketahui, pelaku pencabulan tersebut adalah pamannya sendiri yang berinisial AW alias Ayah Ndut.
Kapolsek Setiabudi Kompol Beddy Suwendi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban pada Senin, 3 Januari 2022.
Kemudian, jeda waktu tiga hari, korban dengan didampingi orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi.
"Korban telah membuat laporan ke Polsek Metro Setiabudi, dan dibuatkan visum anak," kata Beddy dalam keterangan tertulis, Minggu (9/1/2022).
Sementara itu, berdasarkan dari hasil pemeriksaan, AA (9) dicabuli dan dilecehkan oleh pamannya di sebuah kamar.
"Sehingga korban mengalami sakit pada bagian intin-nya," ucap Beddy.
Hingga saat ini, AW alias Ayah Ndut telah ditangkap dan sedang diperiksa di Polsek Setiabudi.
"Kami telah melakukan penjemputan terhadap AW alias Ayah Ndut untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Beddy.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan anak.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com