Jakarta, Beritasatu.com - Ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat mengeklaim tidak bermaksud menghina atau mencemarkan nama baik Rofi'i. Hal itu disampaikan Doddy melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Koedoeboen di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).
Pada hari ini, Doddy Sudrajat diketahui diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Tidak ada niatan untuk menghina siapapun. Peribahasa yang disampaikan Doddy juga umum dan ada di KBBI. Saya kira kita semua tahu artinya, tahu maknanya," kata Djamaluddin.
Djamaluddin menegaskan, kliennya sama sekali tidak memiliki perasaan marah saat mengunggah video Rofi'i dan memberikan reaksi atas keinginannya untuk memindahkan makam mendiang sang anak, Vanessa Angel.
"Tidak ada ya beliau menyampaikan hal itu dengan penuh ekspresi marah atau psywar. Semua itu enggak ada sama sekali," ucapnya.
Sebelumnya, Doddy Sudrajat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini. Ia hadir pukul 10.57 WIB terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Diketahui, Doddy Sudrajat dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021). Doddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan terhadap Doddy dilayangkan pelapor atas nama Rofi'i dengan nomor laporan STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 28 Desember 2021.
Dikatakan Rofi'i, laporan tersebut berawal dari video yang ditunjukannya kepada Doddy Sudrajat. Dalam video itu ia menyinggung terkait rencana Doddy yang ingin memindahkan makam Vanessa Angel.
"Saya bikin videonya untuk Pak Doddy yang terhormat jika Anda mengurungkan niat makam almarhumah Vanessa, saya maunya kalau Anda menghentikan rencana pembongkaran makam maka saya akan berikan Samsung Z Fold 3. Itu serius," ucap Rofi'i di Polda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021).
Kemudian, Doddy menyalahartikan rekaman video tersebut. Doddy mengunggah ulang video itu di akun media sosial Instagram dan merespons dengan kata-kata yang menyinggung perasaan Rofi'i.
"Jangankan handphone, pabrik Samsung-nya saja saya akan menolak. Dan yang paling sedihkan kebaikan, ketulusan saya dikatai biarlah anjing mengonggong kafilah berlalu," ungkapnya.
Rofi'i melaporkan Doddy atas dugaan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 28 ayat (1) Undang Undang ITE.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com