Bogor, Beritasatu.com - Oknum polisi Polsek Cileungsi yang memukul Charly (39), pengemudi atau driver ojek online (ojol) mendapat sanksi. Ia dimutasi keluar dari Polres Bogor.
"Sudah disidang hari ini, hasil putusannya demosi. Dimutasikan," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin Kamis (13/1/2022).
Namun, dia belum mengetahui ke mana oknum tersebut akan dipindah. Hal itu karena prosesnya diserahkan ke Polda Jawa Barat.
"Kita ajukan ke Polda (Jawa Barat)," jelas Iman.
Di samping itu, Iman kembali menegaskan bahwa kedua belah pihak sudah dipertemukan dan saling meminta maaf. Laporan polisi pengemudi ojol yang kehilangan motornya juga sudah diproses.
"Sudah ketemu kedua belah pihak. Untuk laporan polisinya sendiri (kehilangan motor) juga sedang diproses," tutup Iman.
Kasus ini bermula dari aksi pencurian dengan modus penipuan terhadap pengemudi ojol berinisial Charly di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Minggu 9 Januari 2022.
Pada saat korban melapor ke Polsek Cileungsi, terjadi kesalahpahaman dengan petugas yang menerima laporan. Korban merasa tidak dilayani dengan baik oleh petugas yang menerima laporan kehilangan kendaraan dan terjadi adu mulut hingga akhirnya terjadi pemukulan dan viral di media sosial.
Saat ini, kasus yang menimpa ojol tersebut sudah dilakukan penangan oleh Polsek Cileungsi. Mulai dari proses laporan polisi, klaim asuransi, dan lainnya serta sudah dalam proses penyelidikan Polsek Cileungsi.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com