Jakarta, Beritasatu.com - Aktor film layar lebar sekaligus musisi Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
"Yang bersangkutan (Ardhito Pramono) sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan ganja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Atas perbuatannya, Ardhito dikenai Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara empat tahun penjara.
Sebelumnya, aktor film layar lebar sekaligus musisi berinisial AP diringkus Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo. "Ya benar, baru saja mengamankan seorang publik figur aktor film layar lebar, penulis lagu, dan penyanyi," kata Ady melalui keterangan resminya, Rabu (12/1/2022).
Menurut Ady, polisi tidak hanya menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja, hasil tes urine Ardhito pun positif.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com